Money changer ilegal di Jalan Pantai Batu Bolong, Kuta Utara. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penertiban money changer ilegal di Kabupaten Badung kembali dilakukan. Setelah di wilayah Kuta, penertiban money changer yang kerap menipu wisatawan ini digelar di wilayah Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara.

Ketua Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Badung, Gusti Agung Ketut Suryanegara, Rabu (7/9) membenarkan pihaknya turut mendampingi penertiban money changer di kawasan pariwisata Kuta Utara. Sidak melibatkan aparat desa setempat, Linmas Desa Canggu, bersama BKO Kecamatan Kuta Utara.

Baca juga:  Prajuru Dua Banjar Sidak TPA Suwung

“Penertiban dilakukan lantaran disinyalir ada sejumlah money changer di kawasan Canggu beroperasi tanpa ijin,” katanya.

Money changer bodong ini menurutnya, sering dilaporkan oleh wisatawan melakukan kecurangan. “Kami mendampingi Limas Desa Canggu melakukan penertiban money changer liar. Dan memang ada temuan money changer yang beroperasi tanpa izin,” jelasnya.

Menurutnya, terdapat tiga money changer yang didatangi dan tidak dapat menunjukan izin dan tidak terdaftar dalam data usaha di Desa Canggu. Para pengusaha yang terjaring ini diberi peringatan dalam waktu satu minggu agar mengurus izin. “Bila tidak juga melengkapi akan ditutup tidak boleh berusaha di Desa Canggu,” tegasnya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  KPU Badung Siapkan Skenario Pencoblosan Saat Pandemi Covid-19
BAGIKAN