Andi Rian Djajadi. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Tiga tersangka pembunuhan berencana Brigadir J telah menjalani uji kebohongan (poligraf) pada Senin (5/9). Ketiga tersangka itu adalah Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma’ruf (KM).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, Selasa (6/9), mengungkapkan hasil sementara uji poligraf (kebohongan/kejujuran) ketiganya memberikan keterangan secara jujur. “Barusan saya dapat hasil sementara uji poligraf terhadap RE, RR dan KM, hasilnya no deception indicated alias jujur,” kata Andi dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Cabut "Lockdown," Negara Bagian Victoria Laporkan Nol Kasus COVID-19

Andi tidak merinci apa saja pertanyaan yang diajukan kepada tersangka. Sebab, hal itu untuk konsumsi penyidik guna memperkaya bukti petunjuk dan kelengkapan berkas perkara untuk dilimpahkan kembali ke kejaksaan.

Menurut jenderal bintang satu itu, setiap tersangka diberi pertanyaan oleh petugas Puslabfor sesuai perannya masing-masing. “Hanya pertanyaan kunci, berbeda-beda pertanyaan sesuai peran masing-masing,” ujarnya.

Penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan menggunakan uji poligraf terhadap lima tersangka pembunuhan Brigadir J dan satu saksi asisten rumah tangga keluarga Brigadir J bernama Susi. Tersangka yang sudah menjalani pemeriksaan yakni Bharada Richard Eliezer dilaksanakan di Bareskrim Polri, kemudian Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf diperiksa pada Senin (1/9) di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Sentul.

Baca juga:  Pengawasan Prokes di Tempat Usaha Diperketat

Hari ini, kata Andi, penyidik tengah melaksanakan pemeriksaan uji poligraf kepada Putri Candrawathi dan Susi. Uji Poligraf tersebut dimulai setelah Shalat Dzuhur atau sekitar pukul 13.00 WIB di Puslabfor Polri. “(Pemeriksaan) sedang berlangsung,” ucapnya.

Sementara itu, untuk uji poligraf terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo diundur menjadi Kamis (8/9) di Puslabfor. “Karena hari Rabu besok jadwal FS diperiksa di Dittipidsiber,” kata Andi.

Baca juga:  Irjen FS Jadi Tersangka, Bukti Penegakan Hukum Tidak Tumpul ke Atas

Ferdy Sambo diperiksa sebagai tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J atau obstruction justice. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *