Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, di Mapolres Buleleng, Selasa (30/8). (BP/kmb)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Polres Buleleng berhasil menangkap pelaku pemerasan dengan modus video call sex (VCS) yang meminta uang Rp1,5 juta. Kasus ini sebelumnya dilaporkan IMS (55) asal Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan.

Awalnya terduga pelaku dengan menggunakan identitas palsu pada WhatsApp mengaku sebagai wanita bernama Bella Putri. Pelaku merayu korban untuk melakukan VCS.

Tanpa sepengetahuan korban, kegiatan tersebut kemudian direkam oleh pelaku melalui fitur rekam layar pada handphone. Peristiwa tersebut terjadi pada 2021.

Baca juga:  Anggotanya Diduga Keroyok Pengunjung THM, Ini Kata Kapolresta

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kemudian pelaku teridentifikasi adalah seorang laki-laki yang berinisial IKAS (20) dengan alamat yang sama dengan korban yakni Banjar Dinas Sanih Desa Bukti Kecamatan Kubutambahan Buleleng,” ucap Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, di Mapolres Buleleng, Selasa (30/8).

Setelah identitas pelaku diketahui,

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN