Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes merilis pengungkapan kasus penembakan. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Jaksa Kejari Badung sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus peristiwa penembakan seorang guru yang terjadi di Jalan Raya Ayunan, Desa Ayunan, Abiansemal, Badung, dari Penyidik Polres Badung. Hanya saja, berkas perkara yang menetapkan tersangka bernama Firdaus Abby alias Abby (24) asal Cianjur, Jawa Barat, belum diterima.

Hal itu disampaikan oleh Kasipidum Kejari Badung, I Gede Gatot Hariawan, Jumat (26/8). “Ya, SPDP kasus penembakan sudah kami terima. Namun berkasnya belum ada,” tandas Gede Gatot.

Baca juga:  Deredikalisasi 155 Napiter Titipan Mako Brimob

Kasus penembakan tersebut sempat viral, bahkan saat tersangka tidak ditahan juga sempat ramai dibicarakan netizen. Akhirnya polisi membeber alasan tidak melakukan penahanan tersangka kasus penembakan tersebut.

Sebelumnya, seorang guru SMA Ni Luh Putu Sukma Lusiana Putri asal Desa Gulingan, Mengwi, Badung terkena tembakan saat melintas di kawasan Ayunan, Badung. Begitu viral dan korban melapor ke SPKT Polres Badung, polisi bergerak dan berhasil melacak mobil mewah yang dikendarai pelakunya.

Baca juga:  Tiga Hotel dan Restoran di Buleleng Ini Mulai Lunasi Tunggakan Pajak

Pelaku atas nama Firdaus Abby alias Abby (24) asal Cianjur, Jawa Barat, ditangkap lengkap dengan mobil mewah dengan Plat B 66 FRD di Vila berlokasi di Jalan Dewi Sri, Kuta. Barang bukti berupa plat itu sempat diperlihatkan polisi saat menggelar rilis kasus di Badung beberapa lalu, lengkap dengan tersangka yang kepalanya ditutupi. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *