Pasutri pengedar ribuan pil koplo ditahan di Polsek Denbar. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polsek Denpasar Barat (Denbar) terus mengungkap kasus narkoba dengan jumlah barang bukti besar. Kali ini Tim Opsnal menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang kesehariannya berjualan bakso keliling, Hadi (36) dan Laila Jamila (39) di Jalan Kebo Iwa Utara, Padangsambian Kaja, Denpasar, Kamis (18/8).

Dari pelaku diamankan barang bukti 2.500 butir pil koplo siap edar. Kapolsek Denbar Kompol Made Hendra Agustina, Jumat (19/8) menjelaskan, berawal adanya informasi didapat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denbar mengenai peredaran pil koplo di Jalan Kebo Iwa. Kanitreskrim Iptu Kevin Mario Immanuel bersama anggotanya melakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan kami berhasil mendapatkan identitas pelaku yaitu Hadi kesehariannya jual keliling,” ujarnya.

Baca juga:  Remaja Ditusuk di Penginapan, Kenal Pelaku di Medsos

Kedua pelaku beralasan melakukan hal ini untuk membayar sekolah anak dan membiayai kehidupan sehari-hari. “Pelaku mengaku sudah setahun jualan pil koplo ini. Dia juga mengaku sudah lima kali pesan pil koplo secara online masing-masing 2 ribu butir,” ungkap Kompol Hendra.

Dikatakan sesuai hasil penyelidikan ke TKP di Jalan Kebo Iwa Utara, aparat menangkap Hadi. Saat itu pelaku sedang berjualan bakso.

Selain itu ditemukan beberapa paket pil koplo. Selanjutnya tim melaksanakan pengembangan ke kos pelaku di Jalan Indrajaya, Denpasar dan ditemukan paket-paket diduga pil koplo dalam jumlah besar yang siap diedarkan. Petugas juga meringkus Laila.

Baca juga:  Nyepi, Tol Bali Mandara Tutup Mulai Jumat

Saat diinterogasi, pelaku mengaku membeli pil koplo itu dari seseorang bernama Texas di Banyuwangi, Jawa Timur, secara online. Untuk 1.000 butir harganya Rp1,8 juta dan dijual Rp30.000 per paket isi 10 butir.

Tersangka Laila membantu menjual barang tersebut ke warga yang mayoritas adalah buruh bangunan. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *