Dokumentasi polisi berjaga di depan rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, pascaperistiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa malam (12/7/2022). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengatakan ditemukan adanya indikasi kuat obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum dalam kasus tewasnya Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan. Hal ini berdasarkan hasil pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP).

“Obstruction of justice sejak awal kami katakan ada indikasi kuat, ketika kami cek di TKP indikasi itu semakin menguat,” kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Chorirul Anam di Jakarta, Senin (15/8) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Hadapi Gugatan Pemilu di MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Dipimpin Yusril

Anam mengatakan saat melakukan pengecekan di TKP, tim dari Komnas HAM juga didampingi langsung oleh Inafis, Dokkes Polri dan Labfor Polri. Tim dari Komnas HAM juga menanyakan beberapa hal salah satunya mengenai sudut tembakan yang terdapat di dalam Rumah Dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Komnas HAM juga mengapresiasi sifat keterbukaan dari Polri yang memberikan akses dan informasi seluas-luasnya kepada tim Komnas HAM. Saat di dalam TKP, Komnas HAM langsung menguji atau mencocokkan sejumlah foto atau keterangan yang sebelumnya telah didapatkan oleh lembaga HAM tersebut. “Kami cek ruangannya apakah betul dan lain sebagainya,” kata Anam.

Baca juga:  Pimpinan KPK Hadiri Klarifikasi ke Komnas HAM

Tidak hanya itu, tim dari Komnas HAM juga menanyakan perihal posisi jenazah. Saat dikonfirmasi, keterangan yang disampaikan pihak Polri sama dengan apa yang dikantongi oleh Komnas HAM.

Tidak sampai di situ saja, Komnas HAM juga memastikan atau mencek langsung lubang bekas tembakan di dinding. Hasilnya, sama dengan data atau keterangan yang telah dikumpulkan oleh institusi tersebut. (kmb/balipost)

BAGIKAN