Suasana sidang Lanjutan Gugatan Petani Batur menghadirkan saksi penggugat di PTUN Denpasar, Rabu (14/1). (suk)

DENPASAR, BALIPOST.com – Masifnya pembangunan pariwisata di Kawasan Batur, Kintamani, Bangli, dinilai menyampingkan masyarakat adat dan lokal.

Salah satunya dalam perkara PTUN di Jakarta, yang menyidang perkara antara petani Batur melawan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) Kementerian Kehutanan Kementerian Kehutanan atas penerbitan persetujuan pengecualian wajib AMDAL kepada PT Tanaya Pesona Batur.

Atas peristiwa itu, Komnas HAM melalui surat 949/PM.00/SPK.01/XII/2025 tertanggal 16 Desember 2025 menilai bahwa terdapat pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan, utamanya hak atas informasi yang yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif kepada masyarakat berdasarkan prinsip FPIC (Free, Prior, Informed, Consent).

Komnas HAM menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam penerbitan suatu keputusan atau kebijakan dari pemerintah adalah sebuah kewajiban, karena merekalah yang tinggal, menguasai, mengelola, dan memanfaatkan lahan di Desa Batur. Maka, sebagai pihak yang terdampak langsung, ketiadaan partisipasi secara bermakna justru akan menempatkan masyarakat menjadi korban pelanggaran HAM.

Baca juga:  Soal Proyek Pelabuhan Benoa, Daerah Bisa Hancur Kalau Semua Izin Dikeluarkan Pusat

Di sisi lain, masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui dampak apa yang akan mereka terima jika suatu kawasan yang seharusnya wajib AMDAL, kemudian diterbitkan pengecualian wajib AMDAL kepada korporasi.

Tanpa dilibatkan secara bermakna, pemerintah juga menempatkan masyarakat dan ekosistem SDA dalam situasi yang berbahaya.

Pengabaian partisipasi publik akan menghilangkan ruang kontrol sosial atas kebijakan pemerintah, serta memperlemah posisi masyarakat dalam mengakses keadilan lingkungan dan sosial.

Salah satu saksi dari pihak penggugat, I Kadek Sugiantara, yang merupakan petani di Desa Batur Utara, saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim pada 14 Januari 2026, mengatakan para penggugat beserta masyarakat setempat telah tinggal dan mengelola lahan di kawasan tersebut selama empat generasi hingga saat ini.

Mayoritas warga berprofesi sebagai petani dan sebagian lainnya sebagai pembudidaya ikan di kawasan Danau Batur. Aktivitas tersebut telah dijalani masyarakat selama kurang lebih 37 tahun.

Baca juga:  Jalan di Jembatan Sebual Dipasangi Drum

Saksi mengungkapkan baru mengetahui adanya surat izin perusahaan pada 20 November 2024. Perusahaan yang dimaksud, PT Tanaya Pesona Batur, disebut mengantongi izin pemanfaatan lahan seluas sekitar 68,5 hektare yang akan digunakan untuk pengembangan pariwisata. Namun demikian, saksi mengaku tidak mengetahui secara jelas dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dari proyek tersebut.

Menurut saksi, pihak PT Tanaya Pesona Batur sempat mendatangi rumahnya pada tahun 2023 untuk meminta persetujuan. Sejumlah warga menolak karena saat itu belum ada sosialisasi resmi kepada masyarakat.

Saksi memiliki hubungan keluarga dengan salah satu penggugat sebagai paman. Ia juga merupakan anggota Kelompok Tani Sari Merta yang beranggotakan 61 kepala keluarga.

Selain itu, tindakan nir-partisipatif dari pemerintah juga memicu lahirnya konflik antarwarga di Desa Batur, baik yang mendukung maupun yang menolak PT Tanaya Pesona Batur.

Baca juga:  Pelaku Begal Sopir Ojol di Sayan, Dua Orang Masih di Bawah Umur

Hal ini dikarenakan masyarakat tidak diberikan informasi secara utuh, penuh, dan jujur mengenai dampak, implikasi dan risiko-risiko yang mungkin terjadi dari aktivitas pembangunan dan operasionalisasi bisnis pariwisata PT Tanaya Pesona Batur yang dibuat tanpa AMDAL.

Dalam hukum HAM internasional, dikenal prinsip sekaligus mekanisme Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) yang memungkinkan masyarakat lokal untuk menjalankan hak-hak fundamentalnya dan menyatakan apakah mereka setuju atau tidak setuju terhadap sebuah aktivitas, proyek, atau kebijakan yang akan dilaksanakan di ruang kehidupan mereka dan berpotensi berdampak kepada tanah, kawasan, sumber daya dan perikehidupan sosial dan budaya.

Komnas HAM menyimpulkan, warga di Desa Batur belum sepenuhnya mendapat pemenuhan dari negara mengenai keterlibatan dalam Surat Dirjen KSDAE Nomor S.908/KSDAE/PJLHK/KSA3/11/2021 tanggal 19 November 2021 mengenai persetujuan pengecualian wajib AMDAL kepada PT. Tanaya Pesona Batur. (Miasa/balipost)

BAGIKAN