Puluhan nasabah LPD Anturan di Kecamatan Buleleng mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Senin (8/8). Aksi ini menyusul pengungkapan kasus dugaan tipikor, pengelolaan keuangan dan aset LPD Anturan. (BP/Ist)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sekitar 29 orang nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan di Kecamatan Buleleng, Senin (8/8), mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Mereka tergabung dalam Paguyuban Deposan LPD Anturan.

Mereka meminta kejelasan terkait penanganan dugaan kasus tipikor di LPD Anturan, dan menyampaikan dukungan kepada penyidik untuk memberantas praktek tipikor di LPD Anturan yang merugikan nasabah. Aksi nasabah berlangsung mulai pukul 09.00 WITA.

Dengan mengendarai kendaraan, mereka menuju kantor Kejari Buleleng di Jalan Dewi Sartika, Singaraja. Aksi damai tersebut dipimpin Ketut Yasa dan Ketua Paguyuban Deposan LPD Anturan Kadek Sri Widari.

Baca juga:  Bos Bank BPR Legian Ditahan Jaksa di Polresta

Sebelum masuk ke dalam kantor, para nasabah ini membentangkan spanduk yang berisi tulisan kata-kata tuntan mereka kepada Kejari Buleleng. Tuntutan itu berbunyi kembalikan uang kami. Tangkap dan tahan seluruh koruptor di LPD Anturan. Bersihkan koruptor di LPD Anturan sampai keakar-akarnya. Tegakan hukum setegak-tegaknya, kami paguyuban mendukung penuh Kejari Buleleng dalam membrantas koruptor.

Setelah beberapa saat membentangkan spanduk, nasabah LPD Anturan kemudian diterima Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Buleleng A.A. Ngurah Jayalantara.

Baca juga:  Sejumlah Korban Diperiksa, Pelaku Colek Paha Jadi Tersangka

Kasi Intel Jayalantara mengatakan, sejak membongkar praktek dugaan tipikor di LPD Anturan penyidik telah melaksanakan tugasnya dengan tak pandang bulu. Tidak memandang kelompok siapa dan tidak dapat dipengaruhi oleh pihak yang lain. Siikap ini sejalan dengan 7 Program Kerja Prioritas Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Tahun 2022.

Saat ini, penanganan dugaan tipikor pengelolaan keuangan dan aset LPD Anturan masih proses penyidikan. Penyidik saat ini masih akan melakukan pemeriksaan saksi untuk mencocokan dengan fakta baru yang ditemukan. Ini seperti, temuan barang bukti berupa polis asuransi yang dimiliki oknum pengurus LPD Anturan.

Baca juga:  Koperasi Bodong Beroperasi, Ratusan Milyar Dana Nasabah Terancam Raib

Selain itu, dengan penyitaan aset berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) milik LPD Anturan dan uang reward kepada pengurus, pengawas, dan pihak lain untuk percepatan aset recovery LPD Anturan.

Sementara itu, pada akhir aksi damai para nasabah LPD Anturan ini menyampaikan apresiasi kepada Kejari Buleleng yang tegas dalam menangani kasus tipikor LPD Anturan. Masyarakat sangat mendukung upaya ini, sehingga kasus tipikor LPD Anturan terungkap dengan tuntas. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN