Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Dana senilai Rp1,7 triliun oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) disebutkan mengalir ke Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), dan lebih dari setengah dari nilai tersebut mengalir ke entitas pribadi. Ketua PPATK Ivan Yustiavanda di Jakarta, Kamis (4/8) menegaskan pihaknya sudah membekukan 843 rekening, yang angkanya sudah mencapai Rp11 miliar.

“Jadi PPATK melihat ada Rp1,7 triliun uang yang mengalir ke ACT, dan kita melihat lebih dari 50 persennya itu mengalir ke entitas-entitas yang terafiliasi kepada pihak-pihak pribadi gitu ya, dan itu kan angkanya masih Rp1 triliunan,” kata Ivan dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (5/8).

Baca juga:  Angkutan Barang Dilarang Melintas di Jalan Nasional saat Puncak Arus Mudik

Aliran dana tersebut, menurut dia dialirkan ke kegiatan-kegiatan usaha lain ACT. Usaha tersebut menerima dan kemudian kembali ke pengurus. “Kelompok-kelompok kegiatan usaha di bawah entitas A ini dimiliki oleh dan terafiliasi dengan para pemilik di A nya tadi,” kata Ivan.

Kepentingan dana tersebut guna pembayaran kesehatan, pembelian villa, pembelian rumah, pembelian asset, dan segala macam yang memang tidak diperuntukkan untuk kepentingan sosial, kata Ivan.

Baca juga:  Pendapatan Industri Asuransi Turun 22,9 Persen

Lebih lanjut dikatakannya pihaknya masih menduga ada 176 lembaga filantropi lainnya yang memiliki kegiatan serupa ACT.

Modusnya, penggunaan dana yang dihimpun publik tidak sesuai dengan peruntukan semestinya, dan ada yang lari ke pengurus maupun entitas hukum yang dibentuk para pengurus.

PPATK melihat pengelolaan dana tersebut tidak terlalu dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan yang sesungguhnya sesuai dengan amanat yang disampaikan oleh Kementerian Sosial. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Pemudik Lebaran Tahun 2023 Diprediksi Meningkat
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *