Anggota Tipikor Satreskrim Polres Badung melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi di LPD Desa Adat Gulingan. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penyidik Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Badung telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan korupsi LPD Gulingan, Mengwi. Tersangka Ketut RD, mantan Ketua LPD Gulingan beserta barang bukti (BB) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung.

“Berkasnya telah rampung. Tersangka telah kami limpahkan ke kejaksaan minggu lalu. Termasuk puluhan barang bukti, mulai dari dokumen, bukti transfer uang dan berkas lainnya,” kata Kasat Reskrim Polres Badung, AKP I Putu Ika Prabawa, Kamis (28/7).

Baca juga:  Denpasar Catatkan 54 Kasus COVID-19 Baru, Desa Ini Jadi Penyumbang Terbanyak

Menurut Ika, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Gulingan dengan kerugian lebih dari Rp 30 miliar. “Sebelum kasus ini dilimpahkan. Kami menggeledah rumah Ketut RD dan mantan Bendesa Adat almarhum, I ND asal Banjar Angkeb Canging, Gulingan, Mengwi,” tegasnya.

Selain mengusut dugaan korupsi LPD Gulingan, …

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN