Aparat berada di TKP pengeroyokan di Dapdap Putih, Buleleng. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan di Desa Dapdap Putih, Kecamatan Busungbiu yang menewaskan Ketut Arsa Wijaya (52). Ketiganya adalah Kadek Supartika (48) alamat Juwuk Manis, Kecamatan Pekutatan, Jembrana; Putu Roky Saputra (21) alamat Desa Juwuk Manis, Kecamatan Pekutatan, Jembrana dan I Ketut Sugiartana (19) alamat Munduk Tengah, Desa Dapdap Putih, Kecamatan Busungbiu.

“Terhadap ketiga terduga pelaku saat ini diamankan di Polres Buleleng untuk 20 hari ke depan,” jelas Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/7) di Mapolres Buleleng.

Baca juga:  Jadi Calo Penerimaan Pegawai PDAM, Oknum Pegawai Ditangkap

Sebelumnya diberitakan, warga Banjar Dinas Penataran, Desa Dapdap Putih, Kecamatan Busungbiu ditemukan tewas tergeletak di pinggir jalan raya Desa Dadap Putih, Kecamatan Busungbiu pada Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 00.15 WITA. Arsa tewas diduga dikeroyok.

Selengkapnya baca di media partner DenPOST.id

BAGIKAN