Jero Wacik (kanan) meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (23/7/2018). (BP/Dokumen Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Biro Keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Rp5,3 miliar ke kas negara. Ini merupakan dana penagihan uang denda dan uang pengganti terpidana mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jro Wacik.

“Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin melalui Biro Keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara sejumlah Rp 5,3 miliar dari penagihan uang denda dan uang pengganti terpidana Jro Wacik,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (7/7).

Jero merupakan terpidana perkara korupsi dana operasional menteri (DOM) dan penerimaan gratifikasi. Sebelumnya, terpidana Jero telah membayar kewajiban uang denda dan uang pengganti dengan cara mengangsur dan lunas dibayarkan melalui rekening penampungan KPK.

Baca juga:  Perbaiki Jalan Daerah, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 14,6 Triliun

KPK menyebut, penagihan kewajiban pembayaran uang denda maupun uang pengganti terhadap para terpidana korupsi secara berkelanjutan akan tetap dilakukan oleh Jaksa Eksekutor KPK untuk mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi.

Jero pada 9 Februari 2016 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan dan pidana uang pengganti sejumlah Rp 5,073 miliar subsider 1 tahun kurungan karena dinyatakan terbukti menyalahgunakan DOM dan menerima gratifikasi.

Baca juga:  KPK Lakukan OTT di Semarang

Putusan itu bahkan diperberat oleh putusan Mahkamah Agung pada 24 Oktober 2016 menjadi 8 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 5,073 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Dalam perkara itu, Wacik dinyatakan terbukti dalam tiga dakwaan. Dakwaan pertama, hakim menilai bahwa DOM yang disalahgunakan hanyalah DOM yang digunakan untuk kepentingan keluarga Wacik, yaitu senilai total Rp1,071 miliar.

Jumlah itu berbeda dengan keyakinan JPU KPK yang menilai ada penyelewengan sebesar Rp 7,33 miliar oleh Wacik dan Rp 1,071 miliar oleh keluarganya selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada 2008-2011.

Baca juga:  KPK Identifikasi Titik Rawan Korupsi di Bali

Selanjutnya dalam dakwaan kedua, hakim menilai bahwa selama menjadi Menteri ESDM pada November 2011 hingga Februari 2013, Wacik mengambil DOM lebih dari peruntukannya, yaitu hingga Rp 3,3 miliar.

Dalam dakwaan ketiga, Wacik dinilai terbukti menerima Rp 349 juta dari komisaris utama grup perusahaan PT Trinergi Mandiri Internasional yang juga Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia Herman Afif Kusumo untuk membayari perayaan ulang tahunnya pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa. (kmb/balipost)

BAGIKAN