Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ke-3 pada warga. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seiring adanya peningkatan kasus, pemerintah kembali memperketat sejumlah aturan. Termasuk syarat vaksinasi ketiga atau booster untuk menghadiri kegiatan keramaian dan perjalanan.

Menurut Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan virtual usai mengikuti rapat evaluasi PPKM, Senin (4/7), sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, vaksinasi booster menjadi syarat bagi masyarakat yang akan menghadiri kegiatan keramaian. Termasuk, pelaksanaan perjalanan akan mewajibkan vaksinasi booster.

“Dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga berbagai perjalanan. Jadi tadi arahan Bapak Presiden untuk di airport disiapkan vaksinasi dosis ketiga,” terangnya.

Baca juga:  Seluruh Kasus Omicron di Indonesia Sudah Divaksinasi Lengkap

Ia pun memaparkan bahwa capaian vaksinasi ini juga diminta ditingkatkan. “Capaian vaksinasi, ini yang minta Bapak Presiden ditingkatkan. Baik itu dosis 1, 2, dan dosis 3 untuk terus juga dinaikkan,” katanya.

Untuk luar Jawa-Bali yang masih di bawah 50 persen adalah Maluku, Papua Barat, dan Papua untuk dosis kedua. “Rata-rata dosis ketiga masih di bawah 20 persen,” paparnya.

Terkait, aturan untuk keramaian, ia mengatakan Satgas telah mengeluarkan aturannya. “Satgas sudah mengeluarkan surat edaran bahwa untuk kegiatan keramaian wajib ‘booster’ dosis ketiga,” sebut Airlangga.

Aturan dimaksud adalah Surat Edaran Nomor 22 tahun 2022 yang efektif berlaku mulai 21 Juni 2022. Aturan tersebut memuat mengatur acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari 1.000 orang, dalam waktu dan lokasi tertentu yang sama baik dalam maupun luar ruang.

Baca juga:  Musim Hujan Tiba, Ini Titik Rawan Banjir di Badung

Di dalam SE itu disebutkan anak usia 6 sampai dengan 17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua. Sedangkan usia 18 tahun ke atas diperbolehkan dengan wajib vaksinasi dosis ketiga atau booster.

“Lalu Presiden mengingatkan aplikasi Peduli Lindungi di berbagai tempat untuk terus diperketat, tidak boleh kendor, karena beberapa tempat termonitor agak kendor,” kata Airlangga.

Diingatkan juga di beberapa negara (kasus) COVID-19 masih tinggi, jadi pandemi belum usai. “Karena ini pertaruhan Indonesia, kita tahan untuk 6 bulan ke depan karena sekarang kasus sudah 80 persen adalah BA.4 dan BA.5,” ujarnya.

Baca juga:  Kemenkop Upayakan "Spin Off" Usaha Koperasi

Pemerintah, menurut Airlangga, juga akan melakukan tes serologi untuk mengetahui kondisi kekebalan masyarakat terhadap virus SARS-CoV-2 dan variannya. “Kita lihat di beberapa mal tidak seketat sebelumnya. Saya memonitor di beberapa mal dan kegiatan memang barcode (Peduli Lindungi) tapi banyak pengunjung masuk tanpa ‘scan’. Ini yang jadi catatan, utamanya ke mal, restoran, sekolah, bioskop dan yang lain harus diperketat dan di luar pun kalau jarak dekat silakan menggunakan masker,” ucap Airlangga. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *