Mas Sumatri hadir di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/asa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – I Gusti Ayu Mas Sumatri, mantan Bupati Karangasem kembali hadir di Pengadilan Tipikor Denpasar. Ia kembali duduk sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi masker.

Mantan bupati satu periode itu dicecar soal pengadaan masker, SK, penyerahan masker secara simbolis hingga jargon “Massker” yang digunakannya saat kembali maju di Pilkada Karangasem pada 2020. Dalam sidang pembuktian, Kamis (2/6), JPU Matheos Matulessy tidak hanya menghadirkan saksi mantan bupati. Namun ada 16 saksi lainnya yang diperiksa di hadapan majelis hakim pimpiman Putu Gede Novyartha.

Dalam kesaksiannya, Sumatri mengaku didampingi Sekda Karangasem menyerahkan bantuan masker secara simbolis. Itu tidak berupa masker. Bantuan yang diserahkan hanya berupa Styrofoam atau gabus berisi tulisan jumlah masker. Sedangkan wujud fisik masker tidak ada.

Baca juga:  Pecalang Gadungan Pungut Uang Keamanan Dari Belasan Toko Diringkus

Jaksa mengejar itu inisiatif siapa. Saksi menyatakan tidak ada inisiatif. Namun mantan bupati itu mengaku hadir menyerahkan bantuan berdasarkan undangan dari Sekda.

Lantas soal fisik masker, Sumatri mengaku tidak pernah mengecek ke Dinas Sosial. “Pernah melihat fisik masker, misalnya ujungnya masker?” tanya JPU Matulessy.

Sumantri sama sekali tidak pernah melihat maupun mengecek fisik masker. Pun soal sumber dana pengadaan maker, Sumantri mengatakan dana berasal dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemkab Karangasem. “Anggarannya kurang lebih Rp 3 miliar,” jelasnya.

Disinggung SK, Sumatri mengakui menerbitkan SK pengadaan masker pada 2020. Namun, ia berdalih keluarnya SK bukan atas inisiatif dirinya sebagai bupati. “Bupati tidak bekerja sendirian untuk menyusun itu (SK). Ada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) pemrakarsa, sehingga SK itu dibuat oleh masing-masing OPD,” tegasnya.

Baca juga:  Tetap Jalan, Rencana Bandara di Buleleng

Lanjut dia, OPD pemrakarsa ada Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPBD dan lainnya. Jaksa lantas mengejar apakah pernah memberikan perintah pada Sekda tentang pengadaan masker. Sumatri membantah.

Dia hanya meminta Sekda menindaklanjuti usulan OPD pengadaan masker sesuai peraturan. “Ada usulan pengadaan masker dari delapan kecamatan. Setelah itu dikoreksi leading sector (Dinas Sosial), lanjut ke Sekda. Setelah itu baru saya tindak lanjuti. Saya tidak lagi mengecek ke bawah,” dalihnya.

Baca juga:  Masyarakat Diimbau Gunakan Hak Pilih dengan Terapkan Prokes

Sumantri mengaku dirinya tidak mengurus tentang hal teknis, termasuk tidak pernah ikut rapat pengadaan masker digelar pada 6 dan 11 Agustus. Yang jelas, lanjut saksi, dalam pengadaan masker itu tidak semuanya dapat, termasuk ASN.

Jaksa menyambung kenapa tahu tidak semua dapat masker, Sumatri mengatakan dari WA group Nayaka Praja.

Di Pengadilan Tipikor, jaksa sempat menyinggung tahun 2020, apakah Sumatri ikut Pilkada Karangasem. Saksi membenarkannya. Di sanalah kemudian disinggung jargon “Massker” yang menjadi bahan selama kampanye.

Sumantri membantahnya. Katanya, jargon “Massker” merupakan gabungan nama I Gusti Ayu Mas Sumantri dan I Made Sukrena. “Jadi, kata dia, “Massker” itu tidak ada kaitannya dengan pengadaan masker,” jawab Sumatri. (Miasa/balipost)

BAGIKAN