Ikut JKN
Ilustrasi. (BP/dok)

NEGARA, BALIPOST.com – Belakangan ini para pasien JKN BPJS kesulitan meminta rujukan ke RS swasta, khususnya dari fasilitas kesehatan Puskesmas. Padahal sebelumnya, pasien bebas memilih untuk rujuk ke RS yang melayani JKN.

Pasien yang Faskes I di Puskesmas diarahkan untuk rujuk ke RSU Negara. Kondisi ini menjadi pertanyaan warga, karena sebelumnya mereka bebas menentukan faskes rujukan dengan pertimbangan jarak dan layanan. Di Negara, selain RSU Negara, juga ada sejumlah RS swasta yang melayani JKN.

Baca juga:  Tempat Tidur Faskes di Bali Belum Merata

Dikonfirmasi keluhan dan pertanyaan warga ini, Kepala Dinas Kesehatan Jembrana, dr I Made Dwipayana, Kamis (2/6) mengatakan rujukan JKN BPJS Kesehatan ini memang sejak awal lebih ditekankan ke RSU Negara. Khususnya, pasien yang faskes I pemerintah seperti Puskesmas diarahkan agar memanfaatkan faskes rujukan pemerintah.

“Bukan tidak boleh (rujuk ke RSU swasta), tapi puskesmas itu sarana pemerintah, kalau di pemerintah ada RSU-nya, ya tetap seperti dulu (rujuk diutamakan ke RSU Negara), mengutamakan sarana pemerintah,” terangnya.

Baca juga:  Kasus Covid Masih Ditemukan di Buleleng, RSUD Rawat Belasan Pasien

Menurutnya, saat ini RSU Negara juga dari sisi kelengkapan dan SDM dokter spesialis, lengkap. Kecuali ada beberapa layanan dokter yang tidak ada, misalnya Jantung, bisa diarahkan ke RSU yang memiliki fasilitas itu.

Hanya saja, diakuinya, di RSU Negara memang sedikit krodit. “Kalau pelayanan tersedia di RS pemerintah, ya kami sarankan rujukan ke sana. Tetapi kalau toh nantinya dalam pelayanan di RSU Negara memang tidak ada alat, juga bisa dilakukan rujukan antar RS. Misalnya dari RSU Negara ke RS swasta, itu diperbolehkan dengan JKN,” terangnya.

Baca juga:  Pertahankan UHC, Suwirta "Paksa" Swasta Laksanakan Kewajibannya

Berbeda dengan Faskes I dokter mandiri (bukan Puskesmas), menurutnya bisa saja rujukan ke mana saja termasuk RS Swasta. Tetapi memang dari awal, untuk Faskes I dari pemerintah, diharapkan juga diarahkan ke faskes rujukan pemerintah. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN