Napi beragama Buddha melakukan aktivitas di Wihara sebelum menerima remisi. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kepala Lapas Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing, Senin (16/5) menyampaikan bahwa terdapat enam WBP mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak Tahun 2022. Pemberian remisi dilakukan di Vihara Cetya Dharma Metta LP Kerobokan.

Fikri Sobing menyampaikan mereka ada yang terima remisi 15 hari, satu bulan dan bahkan ada satu bulan lima belas hari mendapatkan pengurangan masa tahanan. Pemberian remisi khusus ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif. Seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.

Baca juga:  Tunjukan Lencana Anti Korupsi Untuk Memeras, Dua Pelaku Diamankan

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, menyatakan penyerahan remisi di Hari Suci Waisak merupakan pemenuhan hak-hak warga binaan di Lapas. “Dan itu harus dilaksanakan dengan memperhatikan pemenuhan syarat-syarat sehingga menimbulkan kepercayaan dari masyarakat akan pelayanan yang ada di Lapas,” sebutnya.

Selain enam orang dari Lapas Kelas II A Kerobokan, 13 narapidana Lapas Narkotika di Bangli juga menerima remisi Hari Suci Waisak, Senin (16/5). Sebelum seluruh napi menerima remisi, WBP yang beragama Budha melakukan melaksanakan ibadah di Vihara Lapas. Kegiatan ini diawasi langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, Agus Pritiatno.

Baca juga:  Tiga Tahun Absen Karena COVID-19, Pindapatta Digelar Serangkaian Hari Suci Waisak

Kalapas didampingi Kasubsi Registrasi membacakan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2022. “Pada Hari Raya Waisak kali ini, sejumlah 13 orang dari 18 orang WBP beragama Buddha menerima remisi khusus yang merupakan haknya sebagai WBP,” ucap kalapas. (Miasa/balipost)

BAGIKAN