Suasana pertemuan yang membahas soal kisruh di Desa Adat Renon di Ruang Praja Utama Kantor Wali Kota, Senin (9/5). (BP/ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kisruh terkait pertanggungjawaban dan pengunduran diri bendesa adat di Desa Adat Renon, yang berbuntut pada penyegelan kantor bendesa setempat, akhirnya sampai di Pemkot Denpasar. Upaya penyelesaian kisruh ini dibahas bersama MDA.

Namun, dalam pertemuan yang digelar di Ruang Praja Utama Kantor Wali Kota, Senin (9/5), belum ada keputusan yang akan diambil. Dalam rapat tersebut juga hadir Forkompinda Kota Denpasar mulai dari Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara, Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, hingga Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa. Hadir juga Bendesa Adat Renon I Wayan Suarta serta prajuru serta tokoh-tokoh di Desa Adat Renon.

Baca juga:  Ini, Alasan Tahanan Lapas Asal AS Kabur

Dalam pertemuan itu, Sabha Desa Adat Renon, I Wayan Sudarsa menyampaikan kronologis rapat pertanggungjawaban atau LPJ pada 3 April 2022 yang akhirnya memicu adanya pengunduran diri bendesa. Saat itu, ada yang menolak pertanggungjawaban keuangan 2021 yang disampaikan bendesa.

“Jadi beliau mengundurkan diri dan pengunduran dirinya diterima paruman. Saat paruman itu dihadiri krama desa. Walaupun di dalam awig-awig belum ada, tapi secara turun-temurun pelaksanaan paruman desa dihadiri krama desa,” katanya.

Baca juga:  Kisruh Desa Adat Renon, MDA Denpasar Akhirnya Keluarkan Rekomendasi

Selanjutnya ada berita acara yang ditandatangani oleh kelian dari empat banjar, sabha desa, dan Plt. bendesa.

Sementara itu menurut  Suarta, permasalahan ini muncul sejak dibentuknya Bakamda di Desa Adat Renon. Saat sosialisasi dua banjar telah setuju, yakni Banjar Pande dan Banjar Tengah. “Saat sosialisasi Banjar Peken dan Banjar Kelod tidak setuju, padahal saat rapat-rapat setuju,” katanya.

Buntutnya terjadi penarikan Kertha Desa dan Sabha Desa oleh dua banjar tersebut, termasuk pecalang oleh Banjar Kelod. Hingga akhirnya pada 3 April 2022 dilakukan pertanggungjawaban keuangan tahun 2021. Yang datang, menurut Suarta, tidak kuorum karena kurang dari 50 persen krama.

Baca juga:  Putra Daerah Jabat Kajati Bali, Narendra Jatna Geser ke Jakpus

Namun karena situasi semakin tidak kondusif, Suarta pun memutuskan untuk mengundurkan diri.

Setelah mendengar pemaparan dari sejumlah peserta rapat, khususnya dari Desa Adat Renon, Ketua MDA Kota Denpasar, A.A. Ketut Sudiana belum bisa memutuskan rekomendasi. Pihaknya meminta waktu untuk mengadakan pertemuan dengan pihak Nayaka termasuk dengan Majelis Alit untuk mengeluarkan rekomendasi terkait kisruh di Renon. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *