Prof. Wiku Adisasmito. (BP/Istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan perjalanan di Indonesia selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Hal ini, dikarenakan laju mobilitas penduduk Indonesia diperkirakan akan meningkat seiring kegiatan mudik lebaran diperbolehkan, pembebasan visa untuk penduduk ASEAN, dan visa yang berlaku saat kedatangan.

Menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dikutip dari keterangan tertulisnya Rabu (13/4), semua pelaku perjalanan, baik domestik maupun kedatangan internasional agar memperhatikan aturan yang ada sebelum memutuskan untuk melanjutkan perjalanan keliling Indonesia. Ia pun memaparkan pengaturan perjalanan domestik pada semua moda transportasi.

Pertama, tidak wajib hasil tes COVID-19 jika telah booster. Sebaliknya, jika belum maka hasil tes negatif diwajibkan. Kedua, orang yang telah divaksinasi dua kali harus menunjukkan hasil tes antigen negatif yang diambil 1×24 jam atau PCR yang diambil 3×24 jam sebelum keberangkatan. Ketiga, untuk yang baru divaksinasi satu kali harus menunjukkan hasil tes PCR negatif 3X24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, bagi yang tidak dapat divaksinasi karena kondisi kesehatan tertentu atau penyakit penyerta, harus menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta surat keterangan resmi dari rumah sakit.

Baca juga:  Masih Jalani PPKM Level 3, Zona Risiko COVID-19 Bali Juga Belum Berubah

Di samping itu, anak usia 6 – 17 tahun wajib testing mengingat belum bisa vaksin booster. Sedangkan anak usia kurang dari 6 tahun tidak wajib testing karena belum divaksinasi. Tetapi, harus beserta pendamping perjalanan yang telah memenuhi persyaratan perjalanan domestik.

“Perlu dicatat bahwa pemerintah akan terus meningkatkan aksesibilitas vaksinasi anak. Namun demikian, mengingat masih terbatasnya laporan mengenai uji coba vaksinasi untuk anak usia kurang dari 6 tahun serta vaksinasi booster untuk anak secara umum, pemerintah akan fokus pada pencapaian target vaksinasi untuk kelompok rentan seperti lansia,” jelas Wiku.

Sementara itu, khusus untuk perjalanan internasional yang masuk Indonesia, ada beberapa ketentuan seperti, Pertama, semua wisatawan asing wajib mendownload aplikasi PeduliLindungi dan mengisi data diri. Untuk yang memiliki kondisi kesehatan tertentu atau penyakit penyerta sehingga tidak dapat divaksinasi, harus disertai surat keterangan resmi dari rumah sakit di negara asalnya.

Baca juga:  Dari Beringin "Keramat" Tumbang hingga Setengah Miliar Lebih Uang Perusahaan Digelapkan

Lalu, wisatawan asing yang terkonfirmasi positif COVID-19 dalam 30 hari terakhir, dan dinyatakan tidak menular (Post-Covid Recovery), dikecualikan menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 dan hasil RT-PCR negatif sebelum keberangkatan. Sebagai gantinya, wajib pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan. Serta menunjukkan surat keterangan dokter atau surat keterangan sembuh COVID-19 dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan atau kementerian kesehatan negara asal menyatakan yang bersangkutan tidak lagi aktif menularkan COVID-19.

Kedua, tes masuk wajib bagi wisatawan asing yang diduga bergejala atau yang mirip gejala COVID-19. Misalnya, suhu tubuh di atas batas normal 37,5 derajat celcius dan orang yang tergolong Post-Covid Recovery.

Ketiga, kewajiban karantina terpusat 5×24 jam diperuntukkan bagi wisatawan asing dewasa yang baru menerima vaksinasi dosis pertama paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan, atau yang tidak sama divaksin sekali dan wisatawan asing berusia kurang dari 18 tahun yang didampingi.

Keempat, kewajiban pengujian ulang PCR pada hari ke-4 kedatangan wajib bagi wisatawan asing yang juga wajib dikarantina sebagai syarat untuk menyelesaikan masa karantina. Sementara itu, wisatawan asing yang tidak divaksinasi karena alasan kesehatan disarankan berinisiatif memeriksakan diri untuk keselamatan bersama.

Baca juga:  Tatanan Baru dan Aman COVID-19, Ini Isi SE Wali Kota Denpasar

Di sisi lain, dengan ketidakpastian kondisi kasus COVID-19, Indonesia juga melakukan seperti yang dilakukan negara lain. Misalnya Thailand dan Chili untuk pariwisatanya, dan Denmark dan Singapura untuk kegiatan sehari-harinya). Yang mana harus melanjutkan upaya pemulihannya di sektor lain seperti pendidikan, ekonomi, pariwisata dan lain-lain.

Jik merujuk temuan Bank Dunia pada tahun 2021, guncangan pada sektor ekonomi di berbagai negara disumbang kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat dan perilaku masyarakat. Keduanya mampu berdampak pada penurunan intensitas perilaku ekonomi, baik karena keterbatasan ruang gerak, maupun karena penurunan produktivitas akibat munculnya kasus baru dan kematian.

“Meski penyesuaian kebijakan pemerintah terbaru menunjukkan beberapa pelonggaran pada aspek mobilitas, namun pemerintah tetap menyeimbangkannya dengan memastikan tetap menerapkan protokol yang ketat, seperti wajib menggunakan masker,” pungkas Wiku. (kmb/balipost)

BAGIKAN