Dua WN Rusia diamankan pihak Imigrasi di Nusa Penida, Klungkung. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Petugas imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama Satpol PP Klungkung, mengamankan dua orang WNA asal Rusia di Nusa Penida. Mereka adalah AK (61) dan IK (34).

Kata petugas, mereka telah melewati batas waktu izin tinggal yang dimilikinya dan tidak dapat melakukan perpanjangan karena kehabisan biaya hidup. AK dan IK merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan.

Awalnya mereka datang untuk berwisata di Pulau Bali dan sempat tinggal di kawasan Amed, Karangasem. Dikarenakan habis biaya hidup, yang bersangkutan tinggal berpindahpindah hingga akhirnya diamankan di Nusa Penida.

Baca juga:  Visa Diaspora Berlaku 5 Atau 10 tahun

“Dua orang Warga Negara Rusia yang kami amankan kali ini merupakan ibu dan anak. Selama di Nusa Penida mereka hidup dari belas kasihan warga lokal. Setelah dilakukan koordinasi, bahwa dari desa adat merekomendasikan kepada yang bersangkutan untuk dideportasi,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi, Rabu (13/4).

Saat ini keduanya dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menunggu proses deportasi. Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengapresiasi tindakan yang dilakukan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama instansi terkait tersebut.

Baca juga:  Jelang KTT G20, Alur Imigrasi di Bandara Ngurah Rai Dicek

Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana disebutkan dalam pasal 78 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dapat dikenakan bagi Orang Asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia. (Miasa/balipost)

BAGIKAN