Salah satu destinasi wisata di Nusa Penida. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com -Pemberlakuan retribusi pariwisata masuk kawasan Nusa Penida kian memicu keributan. Sebab, wisatawan mulai mengeluhkan pungutan retribusi ganda saat berwisata, yakni saat masuk kawasan Nusa Penida dan saat masuk ke objek wisata.

Pungutan ganda di objek wisata Nusa Penida sempat viral. Beberapa wisatawan sempat tidak terima dengan adanya pungutan ganda, sehingga sempat memicu kegaduhan.

Salah satunya ketika wisatawan masuk ke objek wisata Diamond Beach. Wisatawan pun mempertanyakan hal ini kepada petugas pungut. Informasi lainnya, hal serupa juga kabarnya dilakukan di objek wisata lain.

Baca juga:  Tak Hanya Ajang Berkumpul, Dharma Shanti Nyepi Nasional 2019 akan Bahas Ini

Menurut Kepala Dinas Pariwisata Klungkung A.A Gede Putra Wedana, Selasa (5/4) pungutan retribusi yang diatur pemerintah daerah, hanya pungutan masuk Kawasan Nusa Penida. Ini berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 30 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Dia mengakui pungutan retribusi ini masih menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat Nusa Penida. Tetapi, menurutnya ketika sudah ada perda, dinas penghasil seperti Dinas Pariwisata harus melaksanakan ketentuan ini, sejalan dengan dibukanya pariwisata berdasarkan amanat perda. Kalau tidak dilaksanakan, justru bisa jadi temuan BPK dan aparat penegak hukum.

Baca juga:  Momen Idul Adha, Dongkrak Penjualan Sapi Bali

Proses pungutan retribusi masuk kawasan, diserahkan ke UPTD Nusa Penida, agar pelaksanaannya lebih efektif. Terpusat pada tiga titik yang biasanya dilewati wisatawan. “Sekarang ada keberatan dari pelaku pariwisata, selain itu, juga ada pungutan di tempat lain, jelas tidak dipebolehkan. Ini tentu terkait dengan perizinan. Tapi ketika masuk destinasi (hak milik) kena retribusi lagi. Sebelumnya sudah ada edaran bupati, ketika retribusi dari Dispar sudah diefektifkan, berarti tidak boleh ada lagi pungutan lain yang diberlakukan,” jelasnya.

Dia menambahkan, ketika pungutan di luar retribusi dari Dispar terjadi, tentu bukan lagi menjadi tugas Dispar. Jadi, pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP, karena ketika sudah ada edaran bupati seperti itu, tetapi masih ada yang melanggar, tentu harus ditindak tegas.

Baca juga:  Nyakan Diwang di Kecamatan Banjar Masih Lestari, Bunyi Kulkul Tanda Dimulainya Tradisi

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Kantor Perizinan, apakah objek wisata yang melakukan pungutan itu sudah berizin atau tidak. Ini perlu ditindaklanjuti lebih jauh.

Kasatpol PP Klungkung Putu Suarta, menegaskan sudah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata. Pihaknya pun segera turun ke TKP untuk mengecek langsung dan melakukan penertiban. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN