Sentra UMKM Sukla Satyagraha Beng. (BP/kup)

GIANYAR, BALIPOST.com – Sentra UMKM Sukla Satyagraha ditertibkan dan disegel oleh Satpol PP bersama puluhan anggota gabungan Satpol PP Kabupaten Gianyar bersama TNI dan Polri, Kamis (24/3). Setelah hampir 2 pekan ditutup, Wayan Widia Adnyana selaku Pemilik sekaligus pengelola sentra di Jalan Astina, Senin (4/4), akhirnya angkat bicara.

Widia mengatakan ia bukan membandel dalam masalah perizinan. Sentra UMKM ini telah beroperasi hampir 2 tahun sebagai pasar induk memasarkan produk petani langsung dan pasar senggol. “Sentra UMKM Sukla Satyagraha juga beroperasi atas rekomendasi atau izin secara lisan dari Bupati Gianyar (Agus Mahayastra),” ucapnya.

Baca juga:  Diduga Karena Ini, Golose Sebut Terjadi Peningkatan Permintaan Narkoba

Widia menjelaskan dalam beroperasi Sentra UMKM Sukla Satyagraha telah dilengkapi izin Koperasi Konsumen Sukla Satyagraha Indonesia. Koperasi Konsumen Sukla Satyagraha Indonesia menampung pedagang dan UMKM binaan di Sentra UMKM Sukla Satyagraha Beng di Jalan Astina Utara Gianyar.

Lebih lanjut Ketua Umum Gerakan Sukla Satyagraha mengatakan selain izin koperasi Sentra UMKM Sukla Satyagraha juga telah dilengkapi izin OSS untuk usaha perdagangan eceran bukan swalayan (tradisional). Izin ini diterbitkan oleh Lembaga Perizinan Online Terpadu atau Online Single Submission (OSS).

Baca juga:  Kontra dan Deradikalisasi ala Indonesia Dipaparkan dalam KTT Spesial Asean-Australia

Ia menambahkan pengelola sangat taat dengan peraturan pemerintah termasuk dalam hal perizinan. “Kami berharap Pemerintah Kabupaten Gianyar bisa membantu mempermudah pengurusan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) untuk Sentra UMKM Sukla Satyagraha Beng,” ujarnya. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *