PT PLN (Persero) kian gencar mengajak pelanggan merasakan pengalaman menggunakan berbagai fitur layanan kelistrikan di PLN Mobile. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – PT PLN (Persero) kian gencar mengajak pelanggan merasakan pengalaman menggunakan berbagai fitur layanan kelistrikan di PLN Mobile. Bahkan, dalam waktu dekat PLN akan mengalihkan layanan perubahan daya dari situs resmi layanan.pln.co.id ke aplikasi PLN Mobile.

Menurut Manager Komunikasi & TJSL, I Made Arya, saat memberikan layanan pelanggan melalui pameran booth PLN di Festival music Joyland, Minggu (27/3), hal ini dikarenakan makin lengkapnya fitur di aplikas itu. “Dengan semakin lengkapnya fitur layanan yang disematkan dalam PLN Mobile, diharapkan pelanggan dapat menikmati kenyamanan, kemudahan dan kecepatan saat mengakses berbagai fasilitas pada aplikasi ini,” ungkap Arya.

Sebagai contoh, di PLN Mobile pelanggan tidak perlu lagi mengisi alamat lengkap, namun cukup menandai titik lokas yang ada di peta dalam aplikasi. secara otomatis alamat lengkap akan terisi.

Dalam melakukan tambah daya melalui aplikasi PLN Mobile, pelanggan tidak perlu khawatir dengan tarif listrik/kWh. Karena tarif listrik dengan daya 1.300 VA non subsidi hingga 200.000 VA adalah sama, yaitu Rp 1.444,70/kWh.

Baca juga:  Sampah Arus Mudik Capai 4 Ton

Berikut cara untuk tambah daya melalui aplikasi PLN Mobile :

1. Download aplikasi PLN Mobile di Google Playstore atau Apple Appstore.

2. Pada halaman utama, pilih menu “Perubahan Daya”.

3. Akan muncul tampilan tahapan proses Perubahan Daya, pilih “Mulai”.

4. Pilih ID Pelanggan yang telah didaftarkan pada PLN Mobile atau masukkan ID Pelanggan atau No Meter Lain, kemudian pilih “Lanjutkan”.

5. Tentukan koordinat lokasi yang sesuai, pilih “Ya”.

6. Lengkapi data Lokasi sesuai dengan keadaan sebenarnya, lalu pilih “Lanjutkan”.

7. Pilih daya baru yang dibutuhkan, jenis koneksi (Pra/Pasca Bayar), peruntukan listriknya, kemudian pilih “Lanjutkan”.

8. Pilih jenis permohonan, apakah untuk diri sendiri atau orang lain. Apabila untuk orang lain, maka data yang diisi adalah “Data Pelanggan” dan “Data Pemohon”. Setelah semua data terisi, pilih “Lanjutkan”.

Baca juga:  Banjir di Kuta, Puluhan Unit Gardu PLN Sempat Dipadamkan

9. Akan muncul Ringkasan Data Permohonan. Pada halaman ini juga, masukan kode Voucher Promo Apabila sedang berlangsung program promo. Setelah itu pilih “Kirim Permohonan”.

10. Akan muncul tampilan “Syarat & Ketentuan”, pelanggan diharapkan untuk membaca dan memahami dengan cermat sebelum memilih “Setuju”.

11. Setelah itu pelanggan akan diarahkan ke halaman pemberitahuan “Permohonan Berhasil”. Setelah memilih “OK”, akan muncul tampilan “Detail Permohonan”. Proses pun berlanjut setelah pelanggan memilih “Lanjutkan Pembayaran”.

12. Setelah itu, akan muncul tampilan Metode Pembayaran. Pelanggan dapat melakukan pemilihan metode pembayaran dengan pilih “Ganti Metode Pembayaran”. Ada beberapa opsi pembayaran yang bisa dipilih seperti dompet digital maupun transfer bank melalui virtual account. Pilih salah satu metode pembayaran yang tersedia sebelum memilih “Bayar”.

Jika permohonan berjalan lancar, muncul pemberitahuan dari aplikasi PLN Mobile bahwa pembayaran telah berhasil. Kemudian setelah 2 hari kerja, petugas PLN akan menghubungi pelanggan untuk melakukan penjadwalan penambahan daya.

Baca juga:  HLN ke-77, PLN Terus Berkomitmen Terangi Negeri

Petugas akan membuka meteran listrik, mengganti MCB, serta menyegel MCB yang baru. Untuk proses aktivasi pun cukup mudah, hanya dengan memasukkan token yang terdiri dari 16 digit sebanyak 2 kali.

Selanjutnya, petugas akan memasukkan token prabayar yang Anda beli pada saat permohonan tambah daya melalui aplikasi PLN Mobile. Tidak sampai 10 menit, maka proses tambah daya melalui aplikasi ini pun selesai.

Arya menganjurkan pelanggan yang ingin tambah daya dapat terlebih dahulu membeli kompor induksi di toko yang bekerja sama dengan PLN untuk menikmati diskon tambah daya. “Saat ini masih ada promo Nyaman Kompor Induksi untuk memperoleh promo tambah daya Rp 150.000. Promo ini berlaku hingga 31 Maret 2022,” pungkasnya. (Adv/balipost)

BAGIKAN