Airlangga Hartarto. (BP/Istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Perkembangan kasus dan upaya pengendalian pandemi COVID-19 secara nasional menunjukkan perbaikan. Namun, menjelang Bulan Ramadan dan Lebaran, pemerintah masih melanjutkan implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dikutip dari rilisnya, Selasa (29/3), Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, mengatakan menjelang Ramadhan dan Idul Fitri, perlu disiapkan strategi yang tepat untuk menjaga kondisi di berbagai wilayah Indonesia tetap kondusif dalam pengendalian Covid-19. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengatakan bahwa angka Reproduksi Kasus Efektif (Rt) Indonesia mengalami perbaikan di semua pulau meskipun sebagian masih di atas 1.

Angka Rt Nasional tercatat turun menjadi 1,00 (penularan terkendali), jika dibandingkan dengan sepekan sebelumnya di angka 1,09. Untuk wilayah di luar Jawa-Bali, rincian angka Rt dari tertinggi ke terendah adalah Maluku (1,02), Nusa Tenggara (1,01), Papua (1,01), Sumatera (1,01), Kalimantan (1,00), dan Sulawesi (1,00).

Per 28 Maret 2022, di luar Jawa-Bali jumlah Kasus Harian sebanyak 689 kasus atau 24,6% dari Kasus Harian Nasional sebesar 2.798 kasus. Kematian sebanyak 32 orang atau 30,7% dari kematian nasional yang sebanyak 104 orang. Kasus Aktif di luar Jawa-Bali sebanyak 48.809 kasus atau 39,0% dari total Kasus Aktif Nasional sebanyak 125.241 kasus.

Baca juga:  Penerapan Prokes di Pengambengan Dicek

“Jumlah kematian di luar Jawa-Bali dan nasional (varian Omicron) mengalami penurunan signifikan, dibandingkan puncaknya pada 8 Maret sebanyak 401 orang (nasional) di mana luar Jawa-Bali sebanyak 128 orang, saat ini sudah turun 74,1% (nasional) dan turun 75,0% (luar Jawa-Bali). Sebagian besar kematian karena memiliki komorbid, berusia lanjut (lansia), dan/atau belum divaksinasi lengkap,” jelas Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali ini.

Kasus Harian dan Kasus Aktif telah menunjukkan tren penurunan di seluruh provinsi luar Jawa-Bali, secara konsisten mengalami penurunan, kecuali di Provinsi Papua yang masih belum menunjukkan tren kasus. Pada tingkat Kabupaten/Kota, 4 di antaranya masih menunjukkan tren kenaikan jumlah kasus aktif, yakni Kota Jayapura, serta Kabupaten Mimika, Nunukan, dan Aceh Besar.

Terdapat 3 Provinsi dengan Kasus Aktif tertinggi, namun angka bed occupancy ratio (BOR) terpantau masih memadai, dan konversi TT Covid-19 di RS masih rendah. Ketiga provinsi tersebut adalah Papua, Lampung dan Nusa Tenggara Timur. Tingkat BOR Covid-19 dan BOR Isolasi tertinggi di luar Jawa-Bali berada di Kalimantan Utara yakni masing-masing 21% dan 24%.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Turun dari Sehari Sebelumnya

Sementara, BOR ICU tertinggi untuk luar Jawa-Bali berada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yakni 32%, dan BOR ICU tertinggi untuk tingkat Kabupaten/Kota berada di Kota Bandar Lampung.

Dipaparkannya, transmisi komunitas (TK) Kasus Konfirmasi terus mengalami penurunan. Sudah tidak ada Provinsi yang berada di Level 4.

Tingkat Kematian juga terus terkendali (26 Provinsi berada di Level 1 dan hanya Kepulauan Babel yang berada di Level 2).  Ada 19 provinsi masih memiliki kapasitas respon terbatas akibat testing atau tracing yang terbatas; 6 Provinsi lain di kategori Sedang; dan 2 Provinsi Memadai.

Per 27 Maret 2022, Level Asesmen membaik cukup signifikan, karena tidak ada Kabupaten/Kota Level 4. Kemudian Kabupaten/Kota Level 3 menurun dan Kabupaten/Kota Level 2 dan Level 1 meningkat.

Level 3 sebanyak 69 Kabupaten/Kota (membaik dari minggu sebelumnya 106 Kabupaten/Kota), Level 2 mencapai 291 Kabupaten/Kota (membaik dari minggu sebelumnya 264 Kabupaten/Kota), dan Level 1 sebanyak 26 Kabupaten/Kota (membaik dari minggu sebelumnya 16 Kabupaten/Kota). “Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM selama 14 hari ke depan yaitu dari 29 Maret hingga 12 April 2022,” papar Menko Airlangga.

Baca juga:  Pukul Lesung, Puan Buka PKB Ke-39

Sesuai dengan arahan dan hasil Ratas Evaluasi PPKM minggu lalu, kegiatan ibadah bulan Ramadhan di masjid (misal Shalat Tarawih dan Tadarus) sudah diperbolehkan. Karena itu perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi untuk meningkatkan kewaspadaan, dengan tetap menjaga penerapan protokol kesehatan.

Selain itu, untuk menjaga kondisi yang terkendali dan kondusif, Airlangga meminta kepada para kepala daerah dan Forkopimda, untuk vaksinasi dosis lengkap dan booster, terutama lansia, menyampaikan penjelasan kepada masyarakat dan publik bahwa vaksinasi selama Ramadan tidak membatalkan puasa, sesuai dengan Fatwa MUI, dan menegakkan Protokol Kesehatan di tempat-tempat ibadah, terutama Shalat Tarawih, Tadarus dan Shalat Idul Fitri.

Selain itu, Pemda diminta menegakkan ketentuan Mudik Lebaran sesuai arahan Presiden (Vaksin Dosis-2 dan Vaksin Booster). Juga perlu pengaturan pemeriksaan persyaratan booster/antigen bagi pemudik agar memenuhi persyaratan, khususnya pemudik dengan kendaraan pribadi (random check pada sejumlah titik pemeriksaan). Fasilitas kesehatan dan kelengkapannya juga diminta dipersiapkan mengantisipasi lonjakan setelah Ramadan dan Lebaran. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *