Korupsi
Ilustrasi. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Banyaknya kerugian yang diderita LPD Desa Adat Sangeh membuat Kejati Bali mengatensinya. Dalam kasus dugaan perbuatan melawan hukum di LPD Sangeh, diduga ada korupsi hingga Rp 130 miliar lebih.

Kasiintel Kejari Badung dikonfirmasi perkembangan kasus tersebut, tidak membantah bahwa perkara ini nanti akan dirilis Kejati Bali. “Biar tidak salah, langsung ke Kejati Bali, ya. Soalnya saya dengar, rilis khusus kasus ini akan disampaikan ke Kejati Bali,” ujar Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo dikonfirmasi (21/3).

Baca juga:  Bapelitbang Segera Kaji Usulan Pembuatan Pelabuhan ke Pusat

Namun Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto yang dikonfirmasi terpisah mengaku belum mendapatkan kabar soal itu. Dalam kasus ini, memang ditaksir kerugian LPD Sangeh capai Rp 130.869.196.075.

Kajari Badung sebelumnya sudah melakukan penyelidikan selama 1,5 bulan di bawah arahan Kajari Badung saat itu, I Ketut Maha Agung. Saat ini Maha Agung menjabat Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Bali.

Setelah mendapat bukti permulaan yang cukup, Kejari Badung menaikkan penyelidikan menjadi penyidikan. Kerugian Rp 130,8 miliar ini diperoleh dari hasil audit internal LPD Sangeh. Angka kerugian bisa bertambah jika audit dilakukan pihak independen seperti BPKP atau BPK.

Baca juga:  Remaja Nongkrong hingga Subuh Kembali Ditemukan di Mengwi

Lanjut jaksa, dari hasil penyelidikan ditemukan beberapa kelemahan yang membuat LPD Sangeh menderita kerugian antara lain, LPD Desa Adat Sangeh tidak memiliki SOP secara tertulis baik dalam hal pemberian pinjaman, simpanan berjangka dan tabungan. Juga kurangnya kompetensi dan kejujuran SDM di LPD Desa Adat Sangeh dalam menyusun laporan keuangan.

Selain itu LPD Desa Adat Sangeh dalam menyusun laporan keuangan tidak mencatat secara real time, dan LPD Desa Adat Sangeh tidak berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam melakukan pemberian kredit. Lemahnya pengendalian prosedur pemberian kredit oleh LPD Desa Adat Sangeh.

Baca juga:  Tambahan Kasus Positif COVID-19 di Bali, Semuanya Transmisi Lokal

Selain itu LPD Desa Adat Sangeh tidak melaksanakan Pergub Bali Nomor 14 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa dalam mengelola likuiditas keuangan negara. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *