Wisatawan mancanegara tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (7/3/2022). (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kebijakan Bali bebas karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan pemberlakukan Visa on Arrival (VoA) telah memberikan angin segar bagi masyarakat Bali. Menurut Gubernur Bali, Wayan Koster kebijakan ini disambut baik oleh komponen pelaku pariwisata, masyarakat Bali, dan masyarakat dari berbagai negara.

Koster mengaku tengah mengusulkan tambahan negara yang bisa memberlakukan VoA. Disebutkan, ada 18 negara tambahan yang diajukan. “Saya mendapat laporan, memang masyarakat di luar negeri menyampaikan responsnya bahwa Bali ini luar biasa, sangat cepat di dalam melakukan kebijakan tanpa karantina dan Visa on Arrival,” ujar Gubernur Koster saat konferensi pers di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Selasa (15/3).

Baca juga:  Pedagang Pasar Anyar Sari akan Direlokasi di 5 Titik

Negara-negara yang diusulkan tersebut, yaitu Spanyol, Swiss, Meksiko, Brazil, India, Argentina, Chile, Polandia, Marocco, Tunisia, Denmark, China, Taiwan, Hongkong, Belgia, Hunggaria, Rusia, dan Ukraina. Saat ini sudah ada 23 negara diizinkan mengggunakan VoA. Yaitu Australia, Amerika Serikat (AS), Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja dan Filipina.

Baca juga:  Guru di Bali Mayoritas Perempuan

Sejak diberlakukannya dua kebijakan itu, Gubernur Koster mengatakan jumlah penerbangan luar negeri ke Bali semakin banyak dan kedatangan wisman meningkat. Meskipun kedatangan wisman meningkat, namun tidak ada peningkatan kasus COVID-19 di Bali.

Bahkan, kasus harian terkonfirmasi positifnya menurun di Bali sejak diberlakukan kebijakan tersebut. “Dari lebih 5.000 kedatangan atau wisatawan mancanegara ke Bali tercatat hanya 20 orang yang positif, jadi total sekitar 0,4 persen, dan yang 20 orang ini sudah sembuh, tinggal 7 orang masih diisolasi. Semuanya tanpa gejala, tidak ada yang sampai masuk ke rumah sakit,” ujarnya.

Baca juga:  Hujan Semalaman di Denpasar, Sejumlah Ruas Jalan Tergenang

Gubernur Koster, mengatakan bahwa dengan diberlakukannya Bali bebas karantina dan pemberlakuan VoA merupakan momentum untuk pemulihan pariwisata dan perekonomian Bali. Apalagi, persyaratan tes rapid antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) sudah tidak berlaku bagi yang sudah vaksinasi sebanyak 2 kali. Sehingga ini akan menambah peningkatan kunjungan wisatawan domestik (wisdom) ke Bali. (Winatha/balipost)

BAGIKAN