Ngakan Ketut Jati Ambarsika. (BP/kup)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pandemi COVID-19 berdampak sangat besar terhadap penurunan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Gianyar. Tidak hanya insentif Bendesa, Sulinggih, Pemangku Kayangan Tiga, Pekaseh yang sejak lama tidak terbayarkan, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab juga ternyata belum dibayarkan.

TPP yang tak terbayarkan ini selama 4 bulan di 2021, yaitu mulai September hingga Desember. Bahkan, kini beredar isu bahwa TPP selama 4 bulan itu akan “dihanguskan” atau tidak dibayarkan.

Baca juga:  Gubernur Koster Harap Bali Dapat Perhatian Khusus

Dikonfirmasi soal ini, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gianyar, Ngakan Ketut Jati Ambarsika, Jumat (11/3), membantahnya. “Pemkab Gianyar tidak ada menghanguskan TPP ASN,” ucapnya.

Ia menjelaskan, TPP ini dapat diberikan kepada ASN atas beban kerja. Sumber TPP dari pendapatan asli daerah (PAD). “TPP diberikan kepada pegawai apabila kemampuan keuangan daerah dari PAD memungkinkan,” jelasnya.

Ngakan Jati Ambarsika memaparkan Pemda dapat memberikan TPP atas beban kerja dimaksud, melalui persetujuan Mendagri. TPP dibayarkan sesuai anggaran yang telah dipasang pada APBD tahun bersangkutan.

Baca juga:  Ribuan Sapi Diekspor Keluar Bali

Lebih lanjut dikatakannya TPP ASN di Kabupaten Gianyar untuk September-Desember 2021 memang tidak dianggarkan karena kondisi PAD yang tidak memungkinkan. ” Jadi TPP ASN ini bukan tidak bisa dibayarkan, tapi tidak dianggarkan sehingga TPP selama 4 bulan tidak dibayarkan,’’ kilahnya.

Ngakan Jati menegaskan TPP selama 4 bulan tidak dianggarkan dalam APBD karena penurunan PAD sehingga tidak mungkin dibayar. Pejabat asal Desa Kelusa, Kecamatan Payangan, Gianyar ini juga mengatakan kalau TPP sudah dianggarkan dalam APBD, namun jika Pemda belum mampu membayar, akan menjadi kewajiban atau hutang yang harus dibayar pada tahun anggaran berikutnya.

Baca juga:  Kasus 3 Anak Meninggal Karena Racun, Olah TKP Ulang Digelar

Sebelumnya TPP didapatkan oleh ASN di Gianyar, mulai jenjang staf sampai pejabat. Pejabat setingkat kabid dapat Rp 5 juta, kabag/sekdis dapat TPP Rp 15 juta. Kadis, kepala badan setingkat, Rp 19 juta. TPP diterima setelah dipotong untuk pajak. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN