Wisatawan mancanegara (wisman) melakukan persiapan sebelum bermain surfing di Pantai Pererenan, Badung. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Guna menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus SARS-CoV-2 serta upaya pemulihan ekonomi nasional, akan dilakukan pembukaan kembali kegiatan masyarakat yang produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pembukaan kembali kegiatan masyarakat akan dilaksanakan melalui mekanisme sistem bubble di Bali. Demikian SE Satgas Nasional No 8 Tahun 2022 tentang Prokes Mekanisme Sistem Bubble di Bali pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai berlaku Rabu (23/2).

Dalam SE yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas
Penanganan COVID-19, Letjen TNI Suharyanto ini, disebutkan perlu adanya mekanisme pengendalian sistem bubble untuk mengantisipasi penyebaran
virus SARS-CoV-2. Sistem bubble adalah sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda dengan memisahkan orang-orang berisiko terpapar COVID-19 (baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah
terjadi transmisi komunitas) dengan masyarakat umum, disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble)
yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran COVID-19.

Kegiatan sistem bubble (KSB) ini berlaku bagi pelaku perjalanan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang akan melaksanakan
kegiatan dengan mekanisme yang sudah ditetapkan. KSB ini dikelola secara terorganisir oleh penyelenggara atau pengelola dengan mekanisme sistem bubble di Bali.

Baca juga:  Gubernur Koster Lakukan Mutasi Perdana, Ini Pejabat yang Dilantik

“Kawasan sistem bubble di Bali adalah kawasan tertentu yang terdiri atas area, hotel/kapal, dan fasilitas pendukung lainnya untuk pelaksanaan KSB serta ditetapkan oleh penyelenggara atau pengelola KSB,” demikian dijelaskan dalam SE tersebut.

Untuk protokolnya, pelaku sistem bubble dapat memasuki kawasan sistem bubble di Bali lewat perjalanan langsung melalui pintu masuk (entry point) PPLN ke kawasan sistem bubble di Bali maupun transit melalui pintu masuk (entry point) PPLN dan kemudian melanjutkan perjalanan domestik ke kawasan sistem bubble di Bali.

Pelaku KBS juga bisa melalui perjalanan domestik melalui jalur udara, darat, atau laut ke kawasan sistem bubble di Bali. Pintu masuk (entry point) WNI/WNA PPLN untuk masuk ke kawasan sistem bubble di Bali adalah Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Tanjung Benoa.

Pada saat kedatangan di pintu masuk PPLN, seluruh pelaku sistem bubble di Bali, wajib mengikuti sejumlah ketentuan. Yaitu, telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia, menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris selain dari bahasa negara/wilayah asal kedatangan, serta terverifikasi di website Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau e-HAC Internasional Indonesia, dan menunjukkan hasil negatif melalui pemeriksaan RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Baca juga:  Jabatan Sejumlah Kapolres Diserahterimakan

Pelaku KSB juga harus menunjukkan bukti dokumen resmi pendaftaran atau keterlibatan dalam rangkaian KSB, seperti: bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata, bukti keterlibatan delegasi acara konferensi/pertemuan, atau bukti keterlibatan lainnya dalam rangkaian KSB. Bagi pelaku sistem bubble di Bali yang berstatus WNA, wajib menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai
pertanggungan yang ditetapkan oleh penyelenggara atau pengelola serta mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.

Selama berada dalam kawasan sistem bubble di Bali, mereka wajib mengikuti sejumlah persyaratan. Seperti, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua, hanya diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang yang berada dalam satu kelompok bubble, dan hanya diperkenankan untuk melakukan kegiatan di zona yang telah ditentukan pada setiap fasilitas atau sarana prasarana dalam kawasan sistem bubble di Bali.

Baca juga:  Dari Bus Tabrak Belasan Kendaraan hingga Lakalantas Bus di Baturiti

Mereka juga diwajibkan menjalani pemeriksaan rapid test antigen sebelum memasuki kawasan sistem bubble di Bali. Diperkenankan untuk masuk ke kawasan sistem bubble di Bali setelah mendapatkan hasil negatif pemeriksaan rapid test antigen dan menjalani pemeriksaan rapid test antigen secara rutin setiap hari dan/atau pemeriksaan RT-PCR rutin maksimal setiap 3 hari sekali serta menunjukkan hasil negatif selama berada dalam kawasan sistem bubble di Bali.

Seluruh pelaku sistem bubble di Bali selama berada di kawasan sistem bubble wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Yaitu, menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup
hidung, mulut dan dagu, mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang
limbah masker di tempat yang disediakan, mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama melakukan aktivitas di
kawasan sistem bubble. (kmb/balipost)

BAGIKAN