Mega proyek kawasan Pusat Kebudayaan Bali di areal eks Galian C Klungkung sudah memasuki tahap pematangan lahan. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST. com – Mega proyek kawasan Pusat Kebudayaan Bali di areal eks Galian C Klungkung sudah memasuki tahap pematangan lahan. Areal seluas 334 hektare itu, diratakan dengan alat berat, sehingga seluruh bagian yang bopeng sudah tertata dengan baik.

Dari areal seluas itu, tenyata ada puluhan aset sitaan milik terpidana Kasus Korupsi, Gratifikasi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) Wayan Candra. Seluruh asetnya di sekitar lokasi tersebut, telah diserahkan kepada Pemprov Bali, setelah adanya permohonan hibah aset bidang tanah dari Pemprov Bali.

Sesuai dengan data nama dan jumlah barang rampasan yang diperoleh dari Kejari Klungkung, seluruh bidang tanah itu terpusat di sekitar areal eks galian C wilayah Desa Tangkas. Ada juga yang ada di wilayah Desa Gunaksa. Luasnya per bidang tanah juga bervariasi, mulai dari 3.000 meter persegi, 2.600 meter persegi, 1.600 meter persegi, 1.400 meter persegi, 800 meter persegi hingga 300 meter persegi.

Baca juga:  Himpitan Ekonomi, Curi Dompet Berisi Perhiasan Milik Tetangga

Total ada sebanyak 43 bidang tanah. “Seluruh aset bidang tanah itu sebelumnya telah menjadi rampasan, karena telah terbukti sebagai hasil kejahatan dalam kasus TPPU Wayan Candra. Dan telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kasi Intel Kejari Klungkung, Erfandy Kurnia Rachman, belum lama ini.

Setelah dihibahkan, kini peruntukannya diserahkan kepada Pemprov Bali, sehingga kini telah menjadi bagian dari proyek pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali.

Sementara aset rampasan lainnya, ada juga yang sudah laku terjual. Yakni sebidang tanah beserta bangunan di Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, seluas 200 meter persegi atas nama I Wayan Candra, sesuai dengan Buku Tanah Hak Milik nomor 2960. Tanah tersebut laku terjual dengan Risalah Lelang nomor : 173/65/2021 tanggal 3 Maret 2021, dengan nilai laku jual Rp 614.000.000.

Sedangkan, aset lainnya yang tidak laku diserahkan kembali kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI. Seperti sebidang tanah yang terletak di Desa Dawan Kecamatan Dawan, dengan luas 14.200 meter persegi atas nama I Nengah Nata Wisnaya.

Baca juga:  Lahan Dipakai PKB, Pemilik Tanah Minta Kepastian Harga

Sesuai dengan Buku Tanah Sertifikat Hak Milik No.579. Kemudian, sebidang tanah yang terletak di Desa Tojan Kecamatan Klungkung, dengan luas 850 meter persegi atas nama I Nengah Nata Wisnaya sesuai dengan Buku Tanah Sertifikat Hak Milik No.779. Sebidang tanah yang terletak di Desa Ped Kecamatan Nusa Penida dengan luas 10.000 meter persegi atas nama I Nengah Nata Wisnaya sesuai dengan Buku Tanah Sertifikat Hak Milik No. 438.

Sebidang tanah yang terletak di Desa Bunga Mekar Kecamatan Nusa Penida, dengan luas 9.450 meter persegi atas nama I Nengah Nata Wisnaya sesuai dengan Buku Tanah Sertifikat Hak Milik No. 677. Sebidang tanah beserta bangunan yang terletak di Kelurahan Seminyak Kecamatan Kuta Kabupaten Badung dengan luas 87 meter persegi atas nama I Made Maha Dwija Santya. Sesuai Buku Tanah Hak Milik Nomor 781.

Baca juga:  Digagalkan, Pemberangkatan TKI Ilegal ke Maladewa

Selanjutnya, tiga bidang tanah beserta bangunan yang ada diatasnya yang terletak Desa Dauh Puri Kauh Kecamatan Denpasar Barat, Kotamadya Denpasar. Masing-masing seluas 35 meter persegi, 12 meter persegi, 47 meter persegi, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1613, 1605 dan 1612. Semua atas nama Luh Putu Widhyapsari Jayanti. Penyerahan Penyelesaian Barang Rampasan dalam perkara a.n. Dr. I Wayan Candra, S.H.,M.H. Nomor : B-1113/N.1.12/Kpa.5/11/2021 tanggal 29 Desember 2021 ke Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung R.

Sementara, satu lagi bidang tanah beserta bangunan yang ada diatasnya yang terletak di Jalan By Pas Prof. Ida Bagus Mantra Desa Gunaksa, Dawan (Puri Cempaka), telah mendapat Penetapan Status Penggunaan (PSP) ke Kejaksaan Negeri Klungkung, dan telah digunakan sebagai Kantor Pengacara Negara. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN