Petugas membubarkan para remaja yang nongkrong hingga subuh di Taman Ayun. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Meski beberapa kali dibubarkan polisi, sejumlah remaja kembali ditemukan nongkrong hingga subuh di wilayah Kecamatan Mengwi, Rabu (16/2). Karena melanggar prokes dan PPKM, mereka yang ngumpul di seputaran Taman Ayun tersebut langsung dibubarkan.

Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana mengatakan, Polres Badung bersama jajarannya melaksanakan operasi di seputaran Mengwi, Taman Ayun, Baha, dan Abiansemal. Operasi tersebut dipimpin Kabagops Polres Badung Kompol I Gede Made Surya Atmaja.

Baca juga:  Puluhan Ton Daging Ayam Ditolak Masuk Bali

Tujuan kegiatan ini untuk mencegah penularan Covid-19 khususnya Omicron dan balapan liar. “Pukul 01.00 WITA, kami menemukan anak-anak muda masih nongkrong di Taman Ayun. Kami langsung bubarkan agar tidak terjadi penularan COVID-19 yang sedang maraknya saat ini,” tegas Kompol Surya.

Setelah itu, pihaknya melaksanakan pengecekan tahanan di Polsek Mengwi dan Polsek Abiansemal. Dari hasil pengecekan, Rutan Polsek Mengwi isi 8 orang tahanan dan Polsek Abiansemal 7 orang tahanan. “Kami ingatkan anggota piket agar selalu mengecek jumlah dan kondisi tahanan tiap jam. Tujuannya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Baca juga:  LPSK Datangi Polres Badung Tinjau Kasus Potong Kaki Istri

Menindaklanjuti perintah Kabagops Surya tersebut, perwira pengawas (Pawas) Polsek Mengwi, Ipda I Nyoman Suagusdika, didampingi Kepala SPKT Aiptu Ida Bagus Gede Putra Wirasani melakukan pengecekan tahanan. “Kegiatan wajib dilakukan untuk memastikan kesehatan dan keamanan tahanan. Termasuk situasi seputaran mako,” kata Ipda Suagusdika. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN