Logo KPK. (BP/Ant)

TABANAN, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengumpulkan data kasus dugaan korupsi Dana Insentif Desa (DID) untuk Kabupaten Tabanan pada tahun anggaran 2018, sebesar Rp 51 miliar. Terbaru, Rabu (2/2) sore, penggeledahan dilakukan di rumah mantan kepala dinas.

Rumah yang digeledah adalah milik mantan Kadis Kesehatan, dr. I Nyoman Suratmika. Sebelumnya, KPK juga sudah sempat menggeledah sejumlah lokasi dan menyita berkoper-koper berkas pada 27 Oktober 2021.

Ditanya soal penggeledahan, Inspektur Tabanan, I Gusti Ngurah Supanji mengaku telah mendapatkan konfirmasi perihal tersebut. “Iya benar itu, yang bersangkutan sudah memberikan konfirmasi pada saya. Sesuai hasil konfirmasi tidak ada berkas yang ditemukan, jadi tidak ada penyitaan dokumen di sana. Pemeriksaan dilakukan sekitar jam 17.00 WITA,” jelasnya.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 Bali Masih Tambah Belasan, Kasus Baru di Bawah 500 Orang

Ia juga mengatakan sejumlah pimpinan OPD, khususnya mantan pejabat di 2018 akan dimintai keterangan oleh KPK di gedung BPKP Bali pada Sabtu (5/2). Terkait yang dipanggil, Supanji tidak hafal jumlahnya. “Yang konfirmasi belum banyak, tetapi ada sekitar 20 orang,” jelasnya, Kamis (3/2).

Lanjut disampaikan, instansi yang sudah konfirmasi untuk pemeriksaan pada Sabtu, seperti mantan BKPSDM Tabanan I Wayan Sugatra, mantan Kepala Dinas Perikanan I Made Subagia, mantan Inspektur Tabanan I Gede Urip Gunawan, termasuk mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tabanan Roemi listyowati yang sudah memasuki masa pensiun juga turut diperiksa. “Dan mantan Kepala Dinas Kebudayaan atau saya sendiri,” kata Supanji.

Baca juga:  Kapolres dan Dandim Cek Pos Pelayanan Ketupat Agung 2018

Terkait dengan jadwal pemeriksaan oleh KPK, Supanji mengatakan bergiliran, mulai pagi hingga sore. “Kalau saya dapat jam 14.00 WITA, jadi ada yang dipanggil pagi dan sore, intinya kami akan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang kami ketahui, sehingga bisa cepat clear dan bisa fokus mewujudkan Tabanan Era Baru,” terangnya.

Terkait dengan alokasi DID di Dinas Kebudayaan saat dia menjabat kepala dinas, memang mendapatkan kucuran alokasi sebesar Rp 20 juta untuk pemeliharaan gedung atau kegiatan suntik rayap.

Baca juga:  Restorative Justice, Perkara Pencurian Laptop di TK Jambe Kumara Dihentikan

Dari deretan mantan pejabat 2018 yang mendapat panggilan KPK pada Sabtu, salah satunya mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tabanan yang telah pensiun, Roemi listyowati. Dihubungi terpisah, Roemy mengakui ia mendapatkan informasi dari Kepala Inspektur Tabanan pada Rabu (2/2). “Baru kemarin diberitahu oleh pak Supanji, sekarang saya sedang di kantor DPMD untuk mempersiapkan dokumen yang sekiranya diperlukan dalam pemeriksaan,” jelasnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *