Kader Partai Gerindra Bali saat melapor ke Polda Bali. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan caleg berinisial EM dilaporkan ke polisi oleh kader Partai Gerindra Bali. Laporan itu terkait pencemaran nama baik atau ujaran kebencian terhadap Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Gerindra dan membuat kader partainya meradang.

EM dilaporkan ke Polda Bali, Rabu (26/1) dan Polresta Denpasar, Kamis (27/1). Kader Gerindra Bali, I Kadek Budi Prasetya mengatakan telah ditetima dan mendapat nomor registrasi Dumas/92/I/2022/SPKT/POLDABALI. “Kami berharap prosesnya ke depan berjalan dengan baik dan percayakan penanganan laporan ini kepada kepolisian,” tegasnya.

Baca juga:  Dari Kapal AL China Bantu Evakuasi KRI Nanggala-402 hingga Singapura Deteksi Kluster COVID-19

Lebih lanjut, Budi menyampaikan, yang dilakukan EM itu merugikan dirinya yang merupakan kader Partai Gerindra. Pernyataan yang disebar EM di sosial media itu, kata Budi, berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia, serta konflik antar kelompok.

Menurutnya, perbuatan EM itu tergolong pencemaran nama baik, atau ujaran kebencian, berita bohong, dan juga memicu kericuhan. Pihaknya meyakini kepolisian akan bersikap independen dan profesional menegakkan hukum dalam perkara ini.

Baca juga:  Nomenklatur OPD di Badung Usang

Terkait EM menyebut Prabowo sebagai “macan mengeong” juga dilaporkan ke Polresta Denpasar oleh kadder Gerindra Denpasar, Masayu Cattarina Iskandar. “Ucapan itu melecehkan dan merendahkan Bapak Prabowo Subianto dan menyakiti banyak pihak, terutama kami sebagai kader,” tegas Masayu.

Hal sama juga disampaikan kader lain, Putu Nityananda Rama Das. Menurutnya, apa yang dikatakan EM itu kurang tepat dan bisa memecah belah. “Ini negara hukum, kita harus support proses hukum demi tegaknya keadilan,” tegasnya.

Baca juga:  Jika Gerindra Beri Mandat, Prabowo Siap Nyapres

Kepala SPKT Polda Bali AKBP Nyoman Sebudi saat dikonfirmasi membenarkan menerima laporan itu. Sementara Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi juga membenarkan polresta telah menerima laporan tersebut. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN