Suasana di Pantai Kelan, Badung, Bali. Pantai ini rencananya ditetapkan menjadi DTW di 2022 oleh Pemkab Badung. (BP/Hendri Febriyanto)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kabupaten Badung bakal memiliki empat Daya Tarik Wisata (DTW) baru di 2022. Kepala Dinas Pariwisata Badung, I Nyoman Rudiartha, Kamis (13/1) mengatakan, sebelum melakukan penetapan perlu dilakukan penataan.

Ia mengatakan penetepan suatu obyek wisata menjadi sebuah DTW baru memiliki beberapa persyaratan. Setelah terbentuk DTW baru, harus ditujukan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat lokal.

Menurutnya, banyak potensi wisata yang masih dapat dikembangkan menjadi DTW. Di 2022, destinasi yang akan ditetapkan, yakni Pancoran Solas, Pantai Seminyak, kawasan luar Pura Batu Ngaus di Desa Cemagi, dan Pantai Kelan.

Baca juga:  Rekapitulasi Penghitungan di 38 Provinsi Rampung, KPU Pleno Penetapan Hasil Pemilu 2024

“Dalam penetapan sebuah DTW harus sudah disetujui oleh desa adat setempat, jadi kami akan turun langsung melihat potensi yang ada, kemudian kami akan membuat sebuah kajian, terakhir baru kami ajukan kepada Bapak Bupati Badung untuk dijadikan sebuah DTW,” jelasnya.

Dia berharap, penambahan DTW akan meningkatkan kunjungan wisatawan. DTW sendiri akan memiliki pengelola yang memastikan obyek wisata tetap menarik bagi wisatawan.

Baca juga:  Berawal dari "Cupang," Pelaku Penebasan Lansia hingga Tewas Terancam Hukuman Mati

Selain itu, Dinas Pariwisata akan membantu mempromosikan DTW tersebut. “Contoh di Pantai Kelan yang merupakan salah satu dari empat calon DTW, saya menginginkan ada sesuatu nilai jual lainnya. Sehinggga perlu ada sebuah penataan, seperti di sana ada nelayan bisa saja dibuat wisata memancing sambil menikmati sunset,” jelasnya.

Disebutkan, untuk DTW alam sendiri ada beberapa persyaratan, seperti memiliki atraksi wisata uggulan, ada kantor dan fasilitas penunjang, memiliki petugas keamanan, kebersihan, parkir, memiliki P3K, memiliki pemandu wisata, memiliki pengelola, dan tentunya harus mempekerjakan masyarakat setempat.
“Terpenting setiap DTW harus mempekerjakan mayarakat, selain itu tentunya fasilitas penunjang seperti toilet, tempat sampah, ada warung atau restoran, art shop, dan lain sebagainya. Setelah memiliki persyawatan tersebut baru bisa ditetapkan menjadi DTW,” terangnya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Polisi Sudah Kantongi Ciri-ciri Penembak WN Turki
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *