Naik -Harga material galian c naik. Kenaikan itu guna meningkatkan PAD dari pajak MBLB. (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Pemkab Karangasem melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem menaikkan harga pasar hasil produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Kenaikan harga material itu, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor Galian C.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, I Wayan Ardika, Minggu (9/1), mengungkapkan, naiknya harga hasil produksi MBLB di Karangasem mengacu dari SK Bupati nomor 453/HK/2021 tentang Nilai Pasar Hasil Produksi MBLB Kabupaten Karangasem. “Harga material ini resmi dinaikkan per 1 Januari 2022 lalu,” ucapnya.

Baca juga:  Kemenparekraf Tingkatkan Kualitas Program Warm Up Vacation

Ardika menambahkan, ada sejumlah material hasil produksi MBLB, yakni pasir, kerikil, batu kali, pasir batu dan tanah urug. Material tersebut naik dari awalnya Rp 75 ribu per kibik, naik menjadi Rp 100 ribu per kibiknya. “Kalau untuk batu gajah atau boulder harganya mencapai Rp 150 ribu dan batu tabas Rp 450 ribu per kubik,” Katanya.

Sementara Bupati Karangasem, I Gede Dana, menjelaskan, dinaikkannya harga material ini ada beberapa pertimbangan. Pertama, kata Ardika karena sudah enam tahun tidak pernah ada kenaikan.

Baca juga:  Pemkab Pastikan Uang 352 Juta Kembali ke LPD Suwat

Kedua, dari hasil survey memang harga material seperti pasir di Denpasar cukup tinggi. “Sudah lama harga material tak naik. Jadi, kita harapkan dengan naiknya harga material ini bisa memaksimalkan PAD dari sektor Galian C ini,” katanya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN