Seorang pengamen berpakaian badut ditangkap karena melakukan curas. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Polres Jembrana membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas ). Pelakunya merupakan seorang pengamen yang berkostum badut.

Aksi pelaku tergolong sadis. Pelaku memukul kepala korban, Ni Nyoman Widastri (57) asal Dauhwaru, Jembrana, menggunakan batu dari belakang.

Kasus penganiayaan dengan merampas uang dan handphone korban yang pedagang buah ini dilakukan pada Senin (3/1) malam di pinggir Jalan Ahmad Yani, Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana. Pelaku, berinisial FS (25) asal Jawa Timur, diketahui mengamen berpakaian badut yang biasa mangkal di perempatan Taman Makam Pahlawan (TMP) Negara.

Baca juga:  Sejumlah Pondok Wisata Tak Kantongi IMB

Kasat Reskrim AKP M. Reza Pranata seijin Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Jumat (7/1) mengatakan pelaku berinisial FS dibekuk di Srono, Banyuwangi. Ia kabur menumpang truk.

“Tersangka kami amankan dari hasil penyelidikan, tim Kurawa yang dipimpin Kanit 1 Reskrim, Iptu I Gede Alit Darmana, mengamankan pelaku FS ini di Srono, Rogojampi,” kata Kasat Reskrim.

Awalnya pelaku datang ke tempat korban jualan buah pada Senin malam dan membeli jeruk Bali seharga Rp 15.000. Pelaku menyuruh korban untuk mengupas jeruk yang dibeli.

Baca juga:  Taman Lumintang Masih Saja Ramai, Warga "Kucing-kucingan" dengan Petugas

Setelah jeruk selesai dikupas dan diberikan ke korban, pelaku yang sedang duduk di halte belakang tempat korban jualan, memukul dari belakang menggunakan batu hingga dua kali. Korban pun tak sadarkan diri dengan luka di kepala.

Lalu pelaku mengambil dompet warna coklat yang didalamnya berisi uang Rp 15.000 dan mengambil handphone merk Nokia warna biru milik korban. Lantas pelaku meninggalkan korban di TKP dan melarikan diri.

Baca juga:  Anak Punk yang Cabuli Siswi SMP Ditangkap

Pelaku yang berpakaian badut ini biasa mangkal di lampu merah. Diketahui, pelaku numpang mobil angkut sayur ke Jawa.

Dari hasil interogasi tersangka mengakui telah memukul korban. Alasannya, untuk merampas dompet dan handphone korban. Pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP diancam dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN