Petugas kesehatan melakukan tes usap PCR kepada warga di Kota Tanggerang, Banten, Rabu (5/1/2022). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Data penanganan COVID-19 per 5 Januari 2022 mencatat sebanyak 164 kasus Omicron. Guna mencegah meluasnya Omicron, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulisnya diterima Jumat (7/1), meminta pemerintah dan Satgas COVID-19 di daerah mengencarkan upaya 3T (testing, tracing dan treatment).

Ia memaparkan penelitian menunjukkan bahwa varian Omicron menyebabkan infeksi yang tidak terlalu parah. “Meskipun begitu saya mohon masyarakat tidak lengah serta tetap waspada melakukan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari,” saran Wiku.

Dikatakannya, Kementerian Perhubungan pun memprediksi kedatangan ke Indonesia akan mulai meningkat signifikan per tanggal 5 Januari 2022 hingga beberapa minggu ke depan. Diperkirakan, setidaknya sampai minggu ketiga di Januari 2022. “Sehingga langkah antisipasi direncanakan sedemikian rupa. Termasuk keputusan untuk menunda segala bentuk perjalanan yang tidak mendesak dan terencana apalagi dalam jumlah besar. Karena akan memberikan risiko terhadap keberhasilan pengendalian COVID-19 pasca Nataru,” kata Wiku.

Baca juga:  Dana Terbatas, BNNP dan BNNK Gandeng RS Negeri Layani Rehabilitasi Pecandu

Dan yang menjadi catatan penting, bahwa sampai kapan pun virus akan terus bermutasi. Ini adalah hal alamiah. Karenanya untuk mengantisipasi penularan dari varian-varian tersebut, protokol kesehatan perlu terus menjadi budaya baru tentunya didukung upaya vaksinasi dan dalam waktu dekat dengan menerima Booster vaksin.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengatakan pemerintah terus berupaya menekan peluang importasi kasus COVID-19, terutama bervarian Omicron. Beberapa upaya seperti Polri meluncurkan aplikasi Monitoring Karantina pada 6 Januari 2022 di terminal keberangkatan Bandara Soekarno-Hatta.

Aplikasi ini bentuk kolaborasi lintas sektor untuk memastikan karantina dijalankan secara disiplin dan tidak ada transmisi lokal khususnya terkait varian Omicron melalui upaya penyatuan data menjadi 1 sistem sebagai visi bersama satu data nasional.

“Demi menekan laju penularan Omicron, Pemerintah Indonesia terus meningkatkan upaya skrining ketat di pintu-pintu masuk negara serta menegakkan peraturan karantina tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyampaikan, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran No. HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.529). SE yang diterbitkan pada Kamis (30/12/2021) ini sebagai upaya agar Indonesia segera pulih dan bangkit dari COVID-19.

Baca juga:  Dari Penghuni Kos Diserang Sajam hingga Vonis Dewa Puspaka

“Dalam SE diatur mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam
mencegah dan mengendalikan Varian Omicron,” ujar Menkominfo dalam rilisnya.

Johnny memaparkan, seluruh Gubernur, Bupati/Walikota, Kadinkes Provinsi/Kab/Kota diminta untuk melaksanakan beberapa ketentuan, salah satunya seluruh kasus probable dan konfirmasi Varian Omicron, baik yang bergejala maupun tidak, harus diisolasi di rumah sakit.

Selain itu, setiap kasus probable dan konfirmasi Varian Omicron harus segera dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1 x 24 jam untuk penemuan kontak erat. Setelah ditemukan, setiap kontak erat wajib segera dikarantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat dan pemeriksaan entry dan exit
test menggunakan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Tests atau NAAT.

Baca juga:  Mengenang Prof. Adnyana Manuaba, Dana Ekspor Sapi Digunakan Bangun FK Unud

“Jika hasil pemeriksaan NAAT positif, maka harus dilanjutkan pemeriksaan SGTF di laboratorium dan secara paralel spesimen dikirim ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) terdekat,” ujarn Johnny.

Ia pun meminta agar Dinkes Provinsi/Kab/Kota melakukan pencatatan dan pelaporan serta berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, dengan menggunakan aplikasi Allrecord TC-19.
“Pembiayaan isolasi di rumah sakit dan karantina terpusat dibebankan pada APBN dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Menkominfo menambahkan, dalam SE juga diatur secara rinci mengenai definisi dan cara menemukan kontak erat serta kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus probable dan konfirmasi varian Omicron. Selain penerbitan SE tersebut, Menkominfo menilai perlu optimalisasi kerjasama dengan Pemerintah Daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, SDM kesehatan, dan para pemangku kepentingan terkait merupakan salah satu kunci dalam pencegahan dan pengendalian varian Omicron di Tanah Air. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN