Satpol PP Gianyar mengamankan 3 pengamen berpakaian adat karena mengganggu ketertiban. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Satpol PP Kabupaten Gianyar, Kamis (30/12) mengamankan pengamen berpakaian adat. Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, Made Watha mengatakan dalam kegiatan sidak itu terdapat 3 pengamen yang belum berusia 17 tahun diamankan.

Ia menyampaikan ketiga pengamen tersebut berasal dari Karangasem. Kasatpol PP Gianyar ini menuturkan mereka ditertibkan saat beraksi di Perempatan Pantai Purnama Sukawati, Jalan By Pass IB. Mantra.

Watha mengatakan ketiganya melanggar Perda15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Merek telah diberikan peringatan dan diberikan surat panggilan untuk dibina di Kantor Satpol PP Gianyar. “Pengamen tersebut kita peringati dulu, bila melanggar lagi, kita akan ambil peralatan yang dibawa untuk mengamen,” tegasnya. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Warga Nusa Dua Resah, Pelaku Balapan Liar Tabrak Pemotor
BAGIKAN