RAKOR-Polres Badung gelar rakor terkait aturan perayaan Nataru. (BP/Ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Manajemen hotel dan restoran diundang untuk rapat koordinasi (rakor) di Mapolres Badung, Rabu (22/12). Mereka mendeklarasikan tidak menggelar pesta Nataru sesuai Inmendagri No. 66 tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali No. 20 tahun 2021.

Rakor tersebut dipimpin Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes. Dalam pertemuan tersebut, Kapolres Dedy menyampaikan deklarasi deklarasi ini sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan untuk menghindari sanksi hukum pidana maupun lainnya. Kesepakatan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Baca juga:  Pandemi COVID-19, Generasi Milenial Pilih Bertani Sayur Organik

Selama libur Nataru, kata Dedy, pihaknya menyiapkan Pos Pelayanan di pintu masuk dan Pos Terpadu di dalam Terminal Mengwi. Selain itu disiapkan Pos Pengamanan di Pantai Petitenget, Seminyak.

Tujuannya untuk mengamanan kawasan pantai yang menjadi salah satu objek wisata andalan Kabupten Badung. “Yang menjadi atensi khusus adalah sepanjang pantai di Kuta Utara dengan menekankan prokes, tidak boleh pesta melibatkan massa, dan pembatasan jam operasional,” ucap Dedy.

Baca juga:  Mulai Ditata, Pedagang Pantai Nusa Dua Disiapkan Bangunan Kios

Orang nomor satu di Polres Badung ini mengungkapkan pihaknya tetap mengantisipasi kriminalitas dan pengendalian Covid-19 serta siaga bencana alam. “Tanah longsor dan banjir juga kita antisipasi dengan membuat Posko Siaga Bencana di wilayah Kecamatan Petang,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN