Piter Baiyo Bili ditahan di Polsek Mengwi karena terlibat kasus pencurian. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus pencurian terjadi di proyek lapangan tenis di Desa Pererenan, Mengwi. Korbannya dua buruh yang kerja di sana dan mereka kehilangan HP dan dompet.

Hasil penyelidikan, polisi meringkus pelaku tak lain seorang residivis, Piter Baiyo Bili (33) asal NTT, Sabtu (18/12). Kapolsek Mengwi AKP Nyoman Darsana menjelaskan, dalam kasus ini korbannya yaitu Susanto (36) dan Tri Rinto Hartono (39) asal Jawa Tengah.

Pada Kamis (2/12) pukul 21.00 WITA, Susanto tidur terlebih dulu dan menaruh HP miliknya di samping. Sedangkan Tri masih lembur mengecat tembok.

Baca juga:  Gedung Auditorium Jembrana Dirusak OTK

Pukul 23.30 WITA, Tri selesai kerja dan ngecas HP-nya, kemudian langsung tidur. Keesokan paginya pukul 05.30 WITA, Susanto bangun dan hendak mengambil HP.

Dia kaget karena HP dan dompet miliknya hilang. Susanto lalu membangunkan Tri. Tri kaget karena HP-nya juga hilang. Terkait kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Mengwi.

Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Polsek Mengwi dipimpin Kanitreskrim Iptu Ketut Wiwin Wirahadi dan Iptu Made Mangku Buciana melakukan olah TKP dan pengumpulan bahan keterangan dari korban serta saksi-saksi. Alhasil polisi berhasil mengantongi identitas pelaku yaitu seorang residivis pencurian asal Sumba Barat Daya, Piter Baiyo Bili.

Baca juga:  Yabes Roni Berlatih di Kampung Halamannya Alor

Petugas melakukan penyelidikan di seputaran Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung. Pada Sabtu polisi mendapat informasi pelaku berada di Jimbaran.

Akhirnya polisi meringkus pelaku pukul 16.00 WITA di tempat kos wilayah Taman Sari, Benoa. “Modusnya pelaku memanjat dan masuk ke mengambil barang saat korban tidur,” ujarnya.

Saat diinterogasi, pelaku berangkat dari kosnya mengendarai sepeda motor menuju Pererenan. Sesampainya di Pererenan pelaku berhenti terlebih dahulu di sebuah warung kopi.

Pukul 23.00 WITA, pelaku keliling di seputaran Desa Pererenan untuk mencari lokasi bedeng proyek. Pada Jumat (3/12) pukul 01.00 WITA, pelaku melihat sebuah proyek di TKP dan langsung beraksi.

Baca juga:  Bobol Rumah Sipir, Ini Dalih Pasangan Kekasih

Dompet korban dibuang di Jalan Sunset Road, setelah uangnya diambil. Sementara dua HP hasil curian itu rencananya dipakai sehari-hari.

“Uangnya habis digunakan untuk beli kebutuhan sehari-hari. Sementara dua HP itu apabila keadaan mendesak rencananya dijual juga. Pelaku pernah ditangkap oleh anggota Polsek Denpasar Selatan tahun 2016 dalam kasus pencurian dan divonis 1 tahun penjara,” ungkap mantan Wakasatreskrim Polresta Denpasar. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN