Dir. Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Ary Satriyan menunjukkan barang bukti kasus congkel sadel. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim gabungan Satreskrim Polres Klungkung dan Ditreskrimum Polda Bali menangkap pelaku kepruk kaca serta congkel sadel lintas provinsi, beberapa waktu lalu. Pelakunya, Indra Jaya (49) dan Muhammad Ropi (33).

Sasarannya nasabah bank. Mereka beraksi di wilayah Klungkung dan Jalan Gatot Subroto Barat, Kuta Utara.

Dir. Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Ary Satriyan, Kamis (9/12) menyampaikan, selain di Bali, komplotan ini juga beraksi di Jakarta. “Mereka asal Palembang,” tegasnya.

Kombes Ary, didampingi Kasatreskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko menjelaskan, korban yang sudah melapor, Sang Nyoman Dinayasa (56). TKP-nya di parkir Pasar Galiran, Semarapura Klod, Klungkung.

Baca juga:  Dibeli Via Instagram, Komplotan Pemuda Diadili Kasus Tembakau Sintetis

Kronologisnya, pada Jumat (3/12) pukul 10.00 Wita, Korban selaku Klian Subak, mengambil Dana Subak Desa Adat Bumbungan Rp 32 juta di salah satu bank. Setelah selesai mengambil uang, korban keluar dan uang dimasukkan ke bawah jok sepeda motornya.

Sebelum pulang korban mampir di apotek, Jalan Flamboyan. Setelah itu dia ke Pasar Galiran dan memarkir sepeda motornya di TKP. Berselang 20 menit kemudian, korban selesai belanja dan langsung ke sepeda motor.

Baca juga:  PT. SGB Akhirnya Penuhi Panggilan Dewan

Setibanya di rumah, Desa Bumbungan, Banjarangkan, Klungkung, hendak mengambil uang tersebut. Ternyata kunci jok motor rusak dan uang tersebut, raib. Korban langsung melapor ke Polres Klungkung.

Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Petugas melakukan pengecekan CCTV di kantor bank, sepanjang Jalan Flamboyan, dan Pasar Galiran Klungkung. Dari hasil analisa rekaman CCTV terlihat pelaku mengendarai motor mengikuti korban mulai dari bank sampai di Pasar Galiran.

Baca juga:  Sempat Berpolemik, Jalan Pulau Bali Ditata RSUP Sanglah

Di TKP, pelaku membuka paksa jok motor milik korban dan mengambil uang itu, lalu kabur. “Setelah dilakukan penyelidikan diketahui kedua pelaku berada di daerah Kuta Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung koordinasi dengan Tim Resmob Polda Bali guna melakukan penangkapan,” imbuhnya.

Setelah Tim Resmob melakukan penangkapan, anggota Opsnal Satreskrim Polres Klungkung merapat ke Polda Bali. Barang bukti yang diamankan diantaranya uang Rp 27.736.000 dan HP. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN