Petugas gabungan melakukan operasi penegakan prokes di Jalan Kamboja, Denpasar. Operasi ini rutin dilakukan agar warga Kota Denpasar tetap disiplin melaksanakan prokes di masa pandemi. (BP/eka)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah akan memperketat aturan perjalanan orang di dalam negeri semasa libur akhir tahun. Hal ini untuk mencegah peningkatan mobilitas warga yang berisiko. Demikian dikatakan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, Kamis (18/11).

Ia mengatakan pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain nantinya penyesuaian syarat bepergian akan diatur dalam surat edaran Satgas maupun Kementerian Perhubungan terbaru. Wiku, dikutip dari Kantor Berita Antara menjelaskan pemberlakuan aturan perjalanan yang baru ditujukan untuk menjamin orang yang bepergian dalam keadaan sehat dan terlindung dari risiko penularan virus corona.

Baca juga:  Kabar Gembira!! Segini Jumlah Pasien Positif COVID-19 di Bali yang Sembuh

Menurut dia, aturan perjalanan yang baru juga akan mencakup upaya mencegah persebaran kasus COVID-19 antar-wilayah. Ia menjelaskan pula bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 diterapkan di seluruh wilayah Indonesia guna mencegah kemungkinan terjadi lonjakan kasus penularan COVID-19 semasa libur akhir tahun.

Selain itu, ia melanjutkan, pemerintah akan mengintensifkan pengawasan penerapan protokol kesehatan di fasilitas publik. “Ini dilakukan untuk menjamin peningkatan kegiatan sosial ekonomi masyarakat di berbagai sektor tetap terkendali dan aman, seiring kecenderungan, tren, mobilitas bolak-balik di masyarakat,” kata Wiku.

Baca juga:  Bali Tutup Tahun dengan Tambahan Korban Jiwa COVID-19

Dia mengemukakan bahwa pengawasan penerapan kebijakan pengendalian COVID-19 akan dilakukan hingga ke tingkat komunitas.

“Pemerintah sangat berharap masyarakat dapat menjalankan peraturan ini dengan penuh tanggung jawab, karena pada prinsipnya upaya ini untuk kita sendiri, untuk mencegah penularan kasus selama periode Natal dan Tahun Baru,” kata Wiku.

Dalam upaya menekan mobilitas warga selama libur akhir tahun, pemerintah juga sudah menghapus cuti bersama menjelang Hari Natal dan Tahun Baru serta melarang aparatur sipil negara serta aparat TNI dan Polri cuti pada akhir tahun. (kmb/balipost)

Baca juga:  Ini, Pemegang Posisi Pertama Sumbang Kasus COVID-19 Harian di Bali
BAGIKAN