Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Luga. A Harlianto. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemindahan tahanan dari rutan kepolisian ke rumah tahanan negara narkotika Bangli, atau ke Lembaga Pemasyarakatan harus melalui tes antigen dengan hasil tes negatif. Hal tersebut dijelaskan Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Minggu (14/11).

Pada Jumat, 12 November 2021 lalu, setidaknya ada 16 tahanan BNNP Bali dan tahanan Polda Bali yang dilakukan pemindahan ke Lapas Kelas II A Narkotika Bangli. “Sebelum pemindahan, mereka dilakukan test antigen dengan hasil semuanya negatif COVID-19,” sebut Luga.

Baca juga:  Pemalsu Rapid Test Sudah Lima Bulan Beraksi

Mereka dites tenaga medis dari klinik milik kejaksaan. Memang, belum lama ini, Kejati Bali memiliki klinik sendiri yang beberapa waktu lalu langsung dipantau oleh Jaksa Agung RI.

Luga menjelaskan selama ini belum ada tahanan yang dipindahkan hasilnya positif. Lanjut dia, pemindahan tahanan dilakukan kebanyakan mereka yang sudah inkrah dan didahului dengan koordinasi dengan pihak lapas.

“Kalau tahap II kan masih dilakukan secara online. Jadi pelimpahan tahanan itu dilakukan tidak setiap adanya tahap II. Selama ini jika ada tahap II dititipkan dulu di tempat tahanan sebelumnya. Nanti kalau dari pihak lapas memberi tahu ada slot yang bisa masuk baru ada pelimpahan tahanan,” tegas Luga. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Rabies di Bali, 3 Kabupaten Masuk Zona Merah
BAGIKAN