Petugas KPK menyambangi Kantor Dinas PUPRPKP Tabanan, Rabu (27/10/2021). terkait kasus dugaan korupsi DID Tabanan 2018. (BP/Dokumen)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa lokasi di Kabupaten Tabanan, Bali, Rabu (27/10). Soal penggeledahan ini, KPK akhirnya buka suara.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/10), dikutip dari Kantor Berita Antara membenarkan bahwa penggeledahan terkait kasus suap. “Benar, Tim Penyidik KPK, Rabu (27/10) telah selesai melakukan penggeledahan di Kabupaten Tabanan, Bali,” katanya.

Ia mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, Tahun Anggaran 2018. “Penggeledahan sebagai upaya paksa tersebut merupakan rangkaian kegiatan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, Tahun Anggaran 2018,” ungkapnya.

Baca juga:  Kesembuhan Pasien COVID-19 Bali Sudah 95 Persen, Hanya Segini Masih Dirawat

Adapun lokasi yang digeledah, yakni Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD Kabupaten Tabanan, dan kediaman pihak yang terkait dengan kasus tersebut. Saat ini, kata Ali, tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.

“Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali.

Baca juga:  Dari Oknum Pemilik Usaha di Pantai Melasti Dilaporkan hingga Ayah Tiri Bejat

Ia mengatakan pengumuman tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.

“Kami harap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK,” tuturnya.

Terkait kasus tersebut, KPK sebelumnya telah memproses mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Baca juga:  Terobos Lampu Merah, Mr.X Meninggal Lakalantas

Pada Februari 2019, Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) di sembilan kabupaten. Salah satunya DID APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Tabanan. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *