I Made Yudiana. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Kantor Dinas Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Tabanan pada Rabu (27/10). Pada saat keluar dari kantor tersebut, tim yang datang dengan sejumlah mobil berwarna gelap itu nampak menarik beberapa koper dan dimasukkan ke bagasi.

Terkait ini, Kepala Dinas PUPRPKP I Made Yudiana membenarkan kedatangan tim penyidik KPK. Bahkan, Yudiana nampak hadir saat tim penyidik ada di kantor tersebut selama kisaran 5 jam, mulai pukul 15.00 hingga sekira pukul 20.00 WITA.

Baca juga:  Jatah Hibah Dewan di 2021 Kembali Dikurangi, Anggarannya Digunakan Untuk Ini

Dikatakannya kedatangan tim terkait OTT di Kementerian Keuangan. “Diduga ada pejabat negara yang dari Tabanan dalam artian terlibat sehingga bapak-bapak tadi melakukan tugasnya dan melakukan penggeledahan serta penyitaan dokumen-dokumen yang diduga ada kaitannya dengan pokok perkara,” jelasnya.

Dikatakannya penggeledahan ini terkait dana insentif daerah (DID) tahun 2018. Dijelaskannya banyak berkas yang dibawa, sekitar 90 item. Termasuk dokumen terkait kontrak kerja. “Beliau (tim penyidik KPK, red) gak ada bertanya, karena fokus pada dokumen. Beliau-beliau memeriksa dokumen, mana yang terkait, memilah-milah,” paparnya.

Baca juga:  Naik, Anggaran Tabanan untuk PKB 2020

Sebelum ke Dinas PUPRPKP, petugas juga sempat ke gedung DPRD Tabanan. Informasinya, saat itu yang ditemui adalah Ketua Komisi I, I Putu Eka Nurcahyadi. Saat itu Eka dalam agenda hendak memimpin rapat kerja dengan Dinas Pendidikan dan BKPSDM terkait dengan proses seleksi PPPK dan CPNS 2021.

Informasi yang berkembang, penggeledahan ini terkait Dana Insentif Daerah (DID). Sebelum ke PUPRPKP, petugas KPK yang mengendarai sejumlah mobil berwarna hitam ini juga dikabarkan sudah melakukan pemeriksaan ke Kantor Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan pada Selasa (26/10). (Puspawati/balipost)

Baca juga:  BPN Mediasi Kepemilikan Areal Parkir Pura Tirta Empul  
BAGIKAN