Lili Pintauli Siregar. (BP/Dokumen)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus yang diduga melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra (AP), Senin (18/10). Bupati Andi ditetapkan tersangka Selasa (19/10) usai menjalani pemeriksaan.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, selain menetapkan Andi, KPK juga menjadikan GM PT. Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR) sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

“Pada kegiatan tangkap tangan Senin (18/10), tim KPK telah mengamankan delapan orang di wilayah Kuantan Singingi Provinsi Riau,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Delapan orang itu, yaitu Andi Putra, Sudarso, Hendri Kurniadi (HK) selaku Ajudan Bupati, Andri Meiriki (AM) selaku staf Bagian Umum Persuratan Bupati, Deli Iswanto (DI) selaku sopir bupati.

Selanjutnya, Senior Manager PT Adimulia Agrolestari Paino (PN), Yuda (YD) selaku sopir PT Adimulia Agrolestari, dan Juang (JG) selaku sopir.

Baca juga:  KPK Geledah Dinas PUPRPKP, Ini Tanggapan Bupati Tabanan

Lili menjelaskan lembaganya menerima informasi dari masyarakat bahwa Bupati Kuansing dan/atau yang mewakilinya akan menerima janji/hadiah berupa uang terkait permohonan atau perpanjangan HGU dari perusahaan swasta.

Dari hasil penyelidikan, lanjut dia, diketahui PT Adimulia Agrolestari sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari Andi Putra selaku Bupati Kuansing.

“Pada 18 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, tim KPK mendapatkan informasi SDR dan PA yang diduga telah membawa uang untuk diserahkan kepada AP masuk ke rumah pribadi AP di Kuansing,” ucap Lili.

Lili mengatakan sekitar 15 menit kemudian Sudarso dan Paino keluar dari rumah pribadi AP.

“Setelah itu, beberapa saat kemudian tim KPK segera mengamankan SDR, PN, YG, dan JG di Kuansing,” katanya.

Setelah memastikan telah ada penyerahan uang kepada bupati, Lili mengungkapkan beberapa saat kemudian tim KPK berupaya turut pula mengamankan Andi Putra, namun tidak ditemukan sehingga tim KPK melakukan pencarian.

Baca juga:  Kumulatif Kasus Positif COVID-19 di Bali Kembali Naik

Tim KPK memperoleh informasi Andi Putra berada di rumah pribadinya di Pekanbaru sehingga tim KPK selanjutnya mendatangi lokasi tersebut.

“Namun, AP tidak berada di tempat sehingga tim KPK meminta pihak keluarga AP untuk menghubungi AP agar kooperatif datang menemui tim KPK yang berada di Polda Riau,” ucap Lili.

Pada pukul 22.45 WIB, Andi Putra, Hendri Kurniadi, Andri Meiriki, dan Deli Iswanto mendatangi Polda Riau dan selanjutnya tim KPK meminta keterangan mereka.

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp 500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp 80,9 juta, mata uang asing sekitar 1.680 dolar Singapura, dan handphone iPhone XR,” kata Lili.

KPK menduga Andi Putra menerima suap senilai Rp 700 juta yang diberikan secara bertahap dari Sudarso terkait perpanjangan izin HGU sawit.

Untuk keperluan penyidikan, tim penyidik menahan dua tersangka tersebut untuk 20 hari pertama terhitung mulai 19 Oktober sampai 7 November 2021. Andi Putra ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Sudarso ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Baca juga:  Dalami Kasus IUP Tanah Bumbu, KPK Geledah Apartemen Mardani Maming

Kendati demikian, KPK tidak menghadirkan tersangka saat konferensi pers sebagaimana biasanya.

Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto pun menjelaskan perihal hal tersebut. “Masalah kapan dibawa ke Jakarta, secepatnya, begitu kegiatan selesai. Saat ini tidak dihadirkan, jadi harapan kami sebetulnya secepatnya bisa tetapi tentu ada masalah-masalah teknis di lapangan,” tuturnya.

Setyo mengatakan KPK juga dibatasi waktu untuk segera menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap sebelumnya.

“Ada kepentingan-kepentingan penyidik yang tentunya kami juga dibatasi waktu. Artinya, bahwa penetapan waktu 1×24 jam harus segera diberikan kepastian kepada para pihak tersebut sehingga konferensi pers kami lakukan. Tentunya setelah melakukan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan atau para tersangka kemudian menyelesaikan proses administrasi penyidikannya,” ujar Setyo. (kmb/balipost)

BAGIKAN