Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, Muhammad Syahrial di eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rumah Tahanan Kelas I Medan Sumatera Utara untuk menjalani hukuman pidana dua tahun penjara.

“Jaksa eksekusi Leo Sukoto Manalu pada Rabu (6/10) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Muhammad Syahrial dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan untuk menjalani pidana penjara 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (7/10).

Baca juga:  Alex Noerdin Penuhi Panggilan Jampidsus

Syahrial dinyatakan bersalah karena terbukti menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan. “Dibebankan juga penjatuhan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ungkap Ali.

Dalam perkara ini M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai yang juga kader Partai Golkar terbukti berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR RI yang juga merupakan petinggi Partai Golkar Muhammad Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya, Kuningan Jakarta Selatan untuk meminta dukungan M Azis Syamsuddin dalam mengikuti Pildaka Tanjungbalai 2021-2026.

Baca juga:  Sambut HUT ke-72 RI, AP II Beri Insentif ke Maskapai Penerbangan

Syahrial lalu dikenalkan kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK oleh Azis Syamsuddin. Stepanus Robin Pattuju diketahui sering datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin.

Syahrial meminta Stepanus Robin supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di pemkot Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial ke tingkat penyidikan sehingga dapat mengikuti proses Pilkada Tanjungbalai. Ia lalu diperkenalkan dengan advokat Maskur Husain yang lalu meminta Rp1,5 miliar untuk mengurus perkara Syahrial di KPK.

Baca juga:  Naik dari Sehari Sebelumnya, Harian Kasus COVID-19 Nasional di Atas 5.700 Orang

Syahrial selanjutnya memberikan uang secara bertahap dengan total sejumlah Rp1,695 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain. Selain menjadi narapidana perkara pengurusan kasus di KPK, Syahrial juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai tahun 2019. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *