Ribut Lupiyanto. (BP/Istimewa)

Oleh Ribut Lupiyanto

Pemerintah kembali mendapatkan sorotan tajam dan dianggap antikritik. Hal ini terkait sikap dan langkah beberapa pemerintah daerah dalam menanggapi menjamurnya mural kritik di berbagai sudut kota. “Tuhan aku lapar”. “Dipaksa sehat di negara sakit”. “Urus saja moralmu, bukan urus muralku”. Tulisan-tulisan sejenis dengan bervariasi kata dan visualisasi banyak dijumpai di tembok-tembok pinggir jalan kota yang strategis.

Seni tulisan yang dikombinasikan gambar karikatur bernada kritis demikian dikenal sebagai mural. Sudah sejak lama mural menjadi ajang kreasi bagi kritik sosial dan peringatan publik. Bahkan sering diadakan ajang lomba mural oleh berbagai pihak termasuk pemerintah. Artinya secara prinsip mural sebenarnya memiliki sisi positif.

Mural yang serentak hadir dipandang meresahkan. Alhasil, pemerintah sigap bergerak serempak menghapus, menutup tulisan hingga memburu pelakunya. Tidak ada hal yang dilanggar dari mural. Asalkan kontennya dalam skala etis dan sesuai koridor hukum, seperti bukan konten pornografi, pencemaran nama baik, atau berada di tembok pribadi tanpa ijin.

Apa yang dilakukan pemerintah adalah ironis. Mengingat ada skala prioritas yang mestinya dilakukan justru terkesan dibiarkan. Salah satunya terkait sampah visual yang juga menjamur dan justru lebih lama eksistensinya. Sampah visual jelas mengganggu pandangan dan keadilan sosial. Istilah sampah visual pertama kali diperkenalkan oleh Jean Baudrillard.

Baca juga:  BYB ke-8, 24 Seniman akan Memural Tembok Kota Denpasar

Baudrillard menyampaikan bahwa sampah visual adalah kebiasaan para kapitalis yang tanpa berhenti menawarkan berbagai macam produknya melalui berbagai spanduk dan banner di pinggir jalan, maupun penayangan iklan di televisi yang dapat menyebabkan “kelelahan” dan “ketertindasan” psikologis untuk mereka yang menyaksikannya (Harysakti, 2013).

Tinarbuko (2012) mengutarakan bahwa sampah visual merupakan aktivitas pemasangan iklan luar ruang yang berjenis kelamin komersial, sosial, maupun iklan politik yang penempatannya tidak sesuai dengan regulasi. Sampah visual yang tidak secepat mungkin diatasi dapat mengganggu keteraturan dan kenyamanan masyarakat dan juga dapat menurunkan nilai estetika yang dimiliki oleh kota tersebut.

Ruang publik seharusnya tetap menjadi ruang publik bukan menjadi privatisai oleh merek dagang dan promosi politik (Tinarbuko, 2019). Tempat yang seharusnya indah, asri, terbuka dan nyaman dipandang mata tiba-tiba rusak karna adanya sampah visual. Pohon-pohon yang seharusnya bisa hidup dengan umur yang panjang, tersiksa dan mati karena tusukan-tusukan paku yang menempel di batangnya. Tiang-tiang listrik, pagar dan dinding yang seharusnya bersih menjadi  kotor akibat ulah biro iklan penghasil sampah visual.

Solusi dan Komitmen

Solusi mengatasi sampah visual adalah digitalisasi dan virtualisasi. Pemasangan iklan secara konvensional di ruang nyata mesti ditekan dengan menggesernya ke dunia maya. Website, blog, dan jejaring media sosial dapat dioptimalkan. Mayoritas masyarakat yang sudah melek teknologi informasi menjadi pangsa pasar potensial bagi strategi iklan virtual. Iklan-iklan yang terpasang sembarang dan ilegal juga harus ditertibkan secara adil dan disiplin.

Baca juga:  Dinding Youth Park Dipercantik dengan Mural

Apresiasi terhadap digitalisasi kota telah banyak dilakukan tiap tahun. Misalnya oleh Indonesia Digital Society Award (ISDA) yang diselenggerakan MarkPlus Insight didukung Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Kriteria penilaian didasarkan pada empat aspek (initiative, leadership, usership, dan benefit) serta dilakukan pada lima pihak (pemerintah daerah, lembaga pendidikan, lembaga pelayanan kesehatan, UKM swasta, dan masyarakat).

Pengakuan seperti di atas patut disyukuri dan diapresiasi. Apresiasi tidak cukup diberikan berupa pujian tetapi justru dibutuhkan saran dan kritik. Keberhasilan jangan sampai melenakan apalagi menjadi antiklimaks. Jujur harus diakui, realita di lapangan menunjukkan ironi masih terjadi di sana-sini. Program digitalisasi masih jauh dari titik optimal.

Sampah jangan sampai leluasa menjajah semua wilayah. Pengelolaan sampah terpadu membutuhkan partisipasi sosial dan komitmen politik. Komitmen ini dapat dijajaki dari visi dan misi parpol dan caleg semala kampanye pemilu. Upaya menghadirkan komitmen politik sampah mesti dilakukan oleh berbagai pihak.

Kontestan politik mesti berkampanye pro lingkungan. Pemasangan atribut kampanye menjadi pembuktian awal akan komitmen politik sampah. Pemasangan yang kreatif, sesuai peraturan, dan tidak menimbulkan sampah visual menjadi konsekuensi logisnya. Politisi  juga saatnya melirik isu lingkungan dalam substansi kampanyenya. Sampah adalah isu seksi yang berpotensi menjadi daya pikat suara. Visi dan misi pengelolaan sampah adalah bahan kampanye yang mesti disampaikan sebagai pendidikan dan janji politik.

Baca juga:  ”Cryptocurrency”, Investasi Kaum Milenial dan Legalitasnya

Masyarakat dapat menuntut komitmen politik sampah dari pemimpin. Keberatan pemasangan atribut yang semrawut dapat disampaikan langsung ke parpol atau dilaporkan ke panwaslu. Masyarakat juga penting menanyakan janji dan komitmen politik sampah untuk lima tahun ke depan. Tokoh publik, aktivis lingkungan, dan akademisi diharapkan dapat memfasilitasi kebutuhan masyarakat ini.

KPU dan panwaslu dituntut dapat menegakkan aturan demi tercipta kenyamanan visual. Kontestan ditunggu komitemnnya untuk bisa meminimalisasi sampah visual politik dan memperjuangkan  penanganan sampah dalam agenda politiknya. Kedaulatan ada di tangan rakyat.

Komitmen politik lingkungan dapat menjadi pertimbangan dalam memilih calon pemimpin. Sampah visual yang menjamur adalah tantangan besar di antara segudang permasalahan kompleks perkotaan. Kota adalah wajah depan wilayah Indonesia. Konsekuensinya merias wajah kota perlu diprioritaskan. Kota mesti tampil cantik secara fisik sekaligus sehat secara ekologis.

Penulis Deputi Direktur Center for Public Capacity Acceleration (C-PubliCA)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *