Dokumentasi - mantan Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Adhyaksa Dault. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Adhyaksa Dault, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) era Kabinet Indonesia Bersatu dilaporkan terkait dugaan penggelapan ke Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, di Jakarta, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya ada (laporan-red),” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (10/9).

Laporan terhadap Adhyaksa Dault terdaftar dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/0169/2021/BARESKRIM.POLRI tanggal 16 Maret 2021. Adhyaksa dilaporkan dengan tiga pasal, yakni Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan, dan Pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan surat.

Baca juga:  33 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Diproses Bawaslu

Dalam laporan polisi yang diterima SPKT Bareskrim Polri itu disebutkan dugaan tindak pidana terjadi pada tahun 2018. Adhyaksa dilaporkan terkait dugaan penggelapan pengelolaan aset Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka. Adhyaksa Dault merupakan mantan Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka. “Dugaan penipuan dan penggelapan terkait pengelolaan aset Kwarnas,” katanya.

Terkait perkembangan laporannya, Andi mengatakan sudah dilakukan pemanggilan dan meminta klarifikasi terhadap Adhyaksa. Kata dia, terlapor sudah memenuhi panggilan kepolisian, dan menjalani proses klarifikasi secara virtual, Kamis (9/9). “Klarifikasi terhadap yang bersangkutan sudah dilaksanakan kemarin secara virtual,” tutur Andi.

Baca juga:  Lantik AHY sebagai Menteri ATR, Ini Alasan Jokowi

Saat ditanyakan apakah akan ada penetapan tersangka, Andi belum mau mendahului proses penyelidikan yang masih berjalan. “Tunggu saja perkembangan penanganannya, yang pasti prosesnya sedang berjalan,” imbuhnya. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *