Barang bukti narkoba milik Fuad Saleh Ahmed Ali Al-Hajj (26) asal Yaman. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung mengungkap kasus narkoba melibatkan warga negara asing (WNA), beberapa waktu lalu. Pelakunya, Fuad Saleh Ahmed Ali Al-Hajj (26) asal Yaman.

Tersangka Fuad bersama teman wanita, Yuliana (27) asal Banyuwangi dibekuk usai transaksi dengan pengedar shabu mengenakan jaket ojek online (ojol) di Jalan benesari, Kuta.

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, didampingi Kasatresnarkoba Iptu Putu Budi Artama, Senin (30/8) menyampaikan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkotika di seputaran Jalan Benesari, Kuta. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin Iptu Budi dan Kanit 2 Ipda AA Gede Raka Padmanatha melakukan penyelidikan.

Baca juga:  Begini, Kronologis Penangkapan Pelaku Premanisme Asal Rusia

Selanjutnya pada Kamis (12/8) pukul 01.00 WITA, petugas melihat dua pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan. Beberapa saat kemudian datang seseorang mengedarai sepeda motor berjaket ojol berhenti dekat pelaku.

Tersangka Fuad menyerahkan uang ke pengedar narkoba tersebut. Selanjutnya pengedar itu menunjuk ke arah bawah, lalu Fuad mengambil paket shabu di tanah.

Sementara pengedar barang terlarang itu langsung pergi. “Saat pelaku menggegam paket shabu tersebut, kami langsung menangkapnya,” kata Iptu Budi.

Baca juga:  Daerah Diminta Siapkan Bibit Petarung

Hasil interogasi, tersangka Yuliana mengakui memesan shabu itu atas suruhan Fuad ke pengedar yang biasa dipanggil Pak Yan. Paket shabu tersebut dimasukkan ke dalam bungkus rokok. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolres Badung untuk diproses lebih lanjut.

Selain itu, polisi juga meringkus pelaku kasus narkoba lainnya, yaitu Dimas Cipta Putra dengan barang bukti empat paket shabu, Adi Maryono dan Suher dengan barang bukti satu paket shabu, Leni Lestari dengan barang bukti satu paket shabu, Fery Margajaya dengan barang bukti dua paket shabu, Made Putra Yasa dengan barang bukti dus paket shabu, dan Dewa Gede Ngurah Agung dengan barang bukti dua paket shabu. Polisi juga meringkus, Ngakan Putu Sugiantara, Ngakan Putu Edy Putra dsn Kadek Dila Santika dengan barang bukti satu paket shabu, dan M. Benny Widodo dan Jimmy Donald Yohanes Toelle dengan barang bukti dua paket shabu. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Tanpa Identitas, 17 Duktang Dipulangkan dari Badung
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *