penjara
Ilustrasi

NEGARA, BALIPOST.com – Kasus kakek menyetubuhi cucu yang masih di bawah umur disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Negara. Dalam sidang yang memasuki tuntutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jembrana menuntut M (58) pada 10 tahun pidana penjara.

Kasi Pidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono, Jumat (20/5), menyebutkan tuntutan diberikan 10 tahun dengan pertimbangan terdakwa dan korban masih kerabat dekat. Sehingga tuntutan terdakwa ditambah sepertiga.

Baca juga:  Anggota Geng Motor Curi Motor Milik Korban Pengeroyokan

Delfi menyebutkan dalam tuntutan JPU, terdawka secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selaku kerabat, seharusnya terdakwa yang masih berstatus kakeknya (bukan kakek kandung) melindungi korban. Bukan justru melakukan perbuatan pelecehan seksual yang membuat korban yang berumur 10 tahun trauma.

Baca juga:  Peluncuran Desa Bersih dari Narkoba

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini dipergoki orangtua korban pada Juni 2021. Terdakwa dengan leluasa mendekati korban yang masih kerabat, dan melakukan pencabulan.

Korban dengan terdakwa tinggal berdekatan rumah. Pencabulan ini dipergoki saat orangtua mencari keberadaan korban. Setelah dicari ternyata korban di dalam kamar rumah terdakwa dan dicabuli oleh terdakwa. Korban sempat melawan, tetapi oleh terdakwa dibekap mulutnya. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Dari Enam Sulinggih Muput Penyineban IBTK hingga Pakis MDA Bali “Mareresik”
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *