Petugas melakukan sidak prokes. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pelanggaran tempat usaha saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kabupaten Badung masih tinggi. Berdasarkan data yang diperoleh Rabu (18/8), dari seluruh kecamatan di Badung, seratusan tempat usaha memperoleh teguran lisan, tertulis, dan sanksi denda.

Rinciannya sebanyak 90 tempat usaha mendapatkan teguran lisan. Sementara, 69 tempat usaha mendapatkan teguran tertulis dan 3 tempat usaha mendapatkan sanksi denda.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengakui pelanggaran selama PPKM level 4 yang masih banyak ditemukan ada pada tempat usaha, terutama masih banyak tempat usaha yang melanggar jam buka dari kebijakan yang telah ditentukan. Selain itu, masih banyak tempat usaha yang belum menyediakan sarana Protokol Kesehatan (Prokes) seperti tempat cuci tangan, pengukuran suhu tubuh, dan yang lainnya.

Baca juga:  Bali dan Satu Wilayah Ini Belum Juga Turun Kasusnya, Pusat akan Segera Intervensi

“Tempat usaha yang ditemukan melanggar ada di jam buka, selain itu masih banyak yang mengadakan party atau kerumunan,” ujar Suryanegara, Rabu (18/8).

Menurutnya pemberian sanksi pada pelanggaran yang dilakukan oleh tempat usaha sedikit ada perbedaan. Pada pelaksanaan PPKM Darurat tempat usaha yang melanggar dapat dikenakan sanksi denda dan penyegelan.

Sementara pada pelaksanaan PPKM Level 4 pemilik usaha dapat memilih membayar denda Rp 1 juta atau tempat usahanya akan ditutup sementara selama satu minggu. “Terkait mekanisme pemberian sanksi sudah ada SOPnya, diawali dengan pembinaan teguran lisan, teguran tertulis dengan surat pernyataan, baru didenda atau tutup selama 7 hari. Kalau pelanggaran perorangan kami berikan masker saat diberikan teguran lisan maupun tertulis, kalau bandel baru kami denda Rp 100 ribu,” terangnya.

Baca juga:  Seluruh Bali Berlakukan PPKM Level 4, Gubernur Koster Ungkap Alasan Kebijakannya

Selain pelanggaran tempat usaha, pejabat asal Denpasar ini menyebutkan pihaknya juga menjaring masyarakat yang melakukan pelanggaran Prokes. Pelanggaran yang ditemukan selama sidak Prokes hanya 36 pelanggaran yang mendapatkan teguran lisan dan teguran tertulis.

Sedangkan, pelanggaran yang diberikan sanksi denda hanya 10 orang. Dengan rincian dari semua pelanggaran di Kuta Selatan ada 1 pelanggaran, Abiansemal 2 pelanggaran, dan Petan ada 3 pelanggaran yang mendapatkan teguran lisan, untuk teguran tertulis 2 pelanggaran di Kuta Selatan, 7 pelanggaran di Kuta, 18 pelanggaran di Mengwi, dan 3 pelanggaran di Petang. Untuk yang didenda mencapai 10 orang di Kecamatan Kuta Utara.

Pemerintah Kabupaten Badung melalui Satgas COVID-19 Badung juga akan terus meningkatkan pengawasan mobilitas masyarakat guna menekan angka positif. “Kebijakan kami di daerah (Badung -red) tentu mengacu pada kebijakan di provinsi dan pusat. Pengawasan akan tetap dilaksanakan dan ditingkatkan dengan mengacu kepada regulasi terbaru,” katanya.

Baca juga:  Langgar Jam Operasional PPKM Level 4, 5 Pelaku Usaha Ditindak

Menurutnya, apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat akan berlaku di daerah, khususnya Badung. “Nggih otomatis berlaku (kebijakan pusat -red), karena SE Gubernur masih berlaku dan tidak dibatasi tanggal berlakunya,” ucapnya.

Dikatakan, berbagai upaya telah dilakukan untuk penanganan COVID-19 di Badung. Mulai dari edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pelaksanaan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak), vaksinasi termasuk menyiapkan tempat isoter. Selain itu telah dibentuk tim percepatan Tracing dan Testing berbasis Desa/Kelurahan. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *